isa | CNN Indonesia
Rabu, 16 Jul 2025 19:16 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Singapura, di bawah Perdana Menteri Lawrence Wong, buka suara usai Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyebut saudagar minyak yang jadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Mohammad Riza Chalid (MRC) ada di negara kota tersebut.
Dalam rilis resmi pada Rabu (16/7), Kementerian Luar Negeri Singapura menyebut Riza Chalid tak berada di Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura," demikian rilis resmi Kemlu Singapura.
"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami," imbuh mereka.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut Riza Chalid dipastikan ada di luar negeri. Penyidik saat ini sudah berkoordinasi dengan otoritas Singapura.
"Kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan," ungkap Qahar.
Qahar juga menyatakan penyidik sampai saat ini masih belum bisa menahan Riza terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Riza Chalid juga sudah dipanggil penyidik sebanyak tiga kali untuk diperiksa. Namun, dia mangkir dari semua panggilan itu.
Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Belasan tersangka itu di antaranya Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Mereka juga menetapkan saudagar minyak Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
(bac)