Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka di Kasus Korupsi Migor

18 hours ago 1

CNN Indonesia

Minggu, 13 Apr 2025 00:18 WIB

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kejagung. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kejagung. (CNNIndonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan ontslag perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng terdakwa korporasi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan Arif ditahan bersama tiga tersangka lain yakni Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto.

"Untuk tersangka MAN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qohar menjelaskan Arif dan ketiga tersangka lainnya ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Ia menyebut penahanan itu juga dilakukan setelah keempat orang itu diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," jelas Qohar.

Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/3).

Jajaran majelis terdiri dari ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Hakim menyatakan perusahan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.

Namun, hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula. Kejaksaan Agung RI mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

(mab/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |