Makassar, CNN Indonesia --
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Cheka Virgowansyah menuturkan sudah ada 370 usulan pemekaran kabupaten hingga provinsi yang telah masuk ke Pemerintah pusat. Beberapa di antaranya termasuk usul pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya.
"Yang sudah masuk itu cukup banyak, ada 370-an daerah, tapi itu kan semacam usulan," kata Cheka di Makassar, Minggu (22/2).
Namun, usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) tersebut masih terganjal kebijakan moratorium.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakannya masih berproses, kita tunggu saja. Karena memang ada mekanisme yang harus diikuti. Masih ada kebijakan moratorium yang juga kita sedang jalani," ungkapnya.
Begitu pun dengan desakan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya, menurut Cheka desakan itu belum dapat dilakukan. Sebab, masih terhalang dengan adanya kebijakan moratorium yang masih berjalan.
"Ya, prinsipnya kalau seandainya moratorium masih berlaku ya, kita mengikuti kebijakan prinsipnya," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi tuntutan pemekaranan dan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah serta Provinsi Luwu Raya oleh warga ricuh hingga memblokir jalan trans Sulawesi.
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) mengatakan pihaknya menerima 337 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB). Ia menyebut banyak permintaan agar moratorium pemekaran daerah dihentikan.
"Banyak sekali usulan yang juga meminta agar moratorium DOB dihentikan gitu, karena cukup banyak permintaan. Nah terkait dengan itu, ya beberapa kali memang terjadi pembicaraan atau diskusi apakah sudah waktunya kita membuka keran DOB tadi," kata Bima dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI, Selasa (10/12).
Sebanyak 337 usulan itu terdiri dari 42 usulan untuk provinsi, 248 usulan untuk kabupaten, 36 usulan untuk kota, enam usulan untuk daerah istimewa dan lima usulan untuk otonomi khusus.
Bima menjelaskan apabila kebijakan moratorium dicabut, disepakati pembentukan daerah dilakukan secara terbatas, dan harus berkaitan dengan kepentingan yang sifatnya strategis nasional.
(mir/dal)


















































