Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Hukum mencatat sejumlah capaian kinerja pada triwulan I tahun 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan kementerian ini mempunyai enam bidang layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Di antaranya layanan administrasi hukum umum (AHU), kekayaan intelektual (KI), peraturan perundang-undangan (PP), dan pembinaan hukum nasional.
Di bidang AHU, Supratman menuturkan Kemenkum telah menyelesaikan 2.900.948 permohonan (99,57 persen) dari total 2.913.595 permohonan yang masuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan-permohonan tersebut terkait layanan hukum perdata, hukum pidana, badan usaha, hukum tata negara dan otoritas pusat dan hukum internasional.
"Dari keseluruhan layanan ini, Kemenkum telah mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp311.313.889.586," kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4).
Supratman menambahkan kementeriannya juga berhasil menyelesaikan proses naturalisasi enam atlet sepak bola untuk melengkapi kekuatan tim nasional di berbagai laga internasional.
Mereka ialah Dion Markx, Tim Geypens, Ole Romeny, Dean James, Emil Audero, serta Joey Pelupessy.
"Bertambahnya pemain berkualitas akan membuat Timnas tampil maksimal dalam kompetisi skala internasional," kata Supratman.
"Beberapa agenda besar yang menjadi target utama di antaranya adalah FIFA World Cup 2026, Asian Qualifiers Round 3, AFC Asian Cup Saudi Arabia 2027, Peringkat 100 besar FIFA, dan 10 besar Asia dalam FIFA Matchday," imbuhnya.
Selanjutnya di bidang KI, Kemenkum menyelesaikan 116.126 permohonan, termasuk permohonan tahun sebelumnya, yang didominasi oleh sektor merek sebanyak 66.995 permohonan dan hak cipta sebanyak 36.296 permohonan.
Dengan demikian, Kemenkum tidak lagi memiliki tunggakan pelayanan di sektor merek dari tahun sebelumnya.
Dari keseluruhan layanan KI, Kemenkum berhasil menerima PNBP sebesar Rp220.903.378.668.
"Program percepatan pemeriksaan substansi merek berdampak secara langsung pada penyelesaian penerbitan sertifikat merek sebanyak 66.995. Penerbitan sertifikat merek adalah wujud kepastian hukum bagi para pelaku usaha untuk menggunakan merek secara legal dan eksklusif dalam kegiatan berbisnis," tutur dia.
Pada level internasional, Indonesia berada pada posisi pertama permohonan paten dengan 715 permohonan, pun begitu dengan permohonan desain industri sebanyak 1.186 permohonan. Posisi Indonesia melampaui Jepang, Cina, Amerika, dan Korea.
Kemudian, di bidang PP, Kemenkum tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan KUHP baru yang masuk dalam prioritas nasional.
"Kami menyiapkan delapan RUU yang masuk prolegnas, antara lain RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, serta RUU Narkotika dan Psikotropika. Juga tiga RPP terkait pelaksanaan KUHP yang akan berlaku tahun 2026 mendatang," ucap Supratman.
Dia menambahkan hingga Maret 2025 Kemenkum telah menyelesaikan 2.179 proses harmonisasi PP di bidang polhukhankam, pemimipas, komdigi, kesejahteraan masyarakat, perekonomian, serta peraturan daerah.
Capaian harmonisasi itu ditargetkan akan meningkat setelah dilakukannya peluncuran aplikasi e-Harmonisasi pada Februari lalu. Inovasi ini meningkatkan kecepatan dan transparansi proses harmonisasi PP.
"e-Harmonisasi memiliki beberapa keunggulan, yaitu instansi pengusul dapat mengajukan permohonan secara daring, dengan jangka waktu hanya 5 hari kerja, dan prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel," ucap Supratman.
Kemenkum berupaya meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional (JDIHN). Sampai dengan bulan Maret tahun ini, terdapat 658.361 dokumen hukum yang telah terintegrasi pada jdihn.go.id, dengan jumlah anggota JDIHN sebanyak 1.679 anggota.
Supratman menyebut semua tren positif capaian kinerja Kemenkum tidak terlepas dari program transformasi digital yang telah diterapkan sejak pertama kali ia menjabat.
Ia menargetkan di tahun 2026 semua layanan Kemenkum dapat dinikmati masyarakat secara digital.
"Transformasi digital akan membangun budaya kerja berbasis teknologi untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, efisien, kolaboratif dan inklusif bagi masyarakat. Program ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional pada ekosistem hukum di Indonesia," pungkasnya.
(ryn/tsa)