Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap alasan di balik belum tuntasnya pembayaran pesangon eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang hingga kini masih menyisakan kewajiban besar sejak perusahaan dinyatakan pailit pada 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan hingga saat ini baru sekitar 20 persen pesangon yang dibayarkan kepada 1.225 eks pegawai Merpati, sementara sisanya belum terealisasi.
Pembayaran upah yang sempat tertunggak sebelumnya telah diselesaikan oleh kurator dalam proses kepailitan perusahaan. Indah menjelaskan mandeknya pembayaran pesangon tersebut terutama disebabkan oleh ketidakseimbangan antara nilai aset dan besarnya utang perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan total kewajiban PT Merpati Nusantara Airlines mencapai sekitar Rp11,3 triliun, sementara hampir 95 persen aset perusahaan telah dilelang untuk menutup utang. Sisa aset yang ada saat ini pun sangat terbatas, yakni sekitar Rp2 miliar, tetapi belum dapat dicairkan.
"Aset di Jayapura dan Biak belum dapat dieksekusi atau belum dapat dijual karena biaya penjualan lebih besar daripada nilai aset tersebut. Pada 2025, hanya sekitar 3 persen dari total utang senilai Rp2 miliar," ujar Indah melansir Detikfinance.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat penyelesaian kewajiban pembayaran pesangon kepada eks karyawan menjadi sangat bergantung pada hasil kerja tim kurator, serta potensi intervensi dan dukungan kebijakan pemerintah.
Indah juga menyebut dalam audiensi dengan kurator, Kemnaker mendapat informasi penyelesaian kewajiban tersebut ditargetkan rampung pada 2027. Meski demikian, Kemnaker meminta agar tidak ada harapan yang tidak realistis diberikan kepada para eks pekerja.
"Oleh karena itu, pada audiensi di 25 Februari, kami menyampaikan kepada kurator saran agar kurator pun terlebih terbuka dan transparansi kepada para pekerja. Kemudian, kami juga menyarankan tim advokasi diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan OJK guna mencari solusi lebih lanjut," katanya.
Merpati Nusantara Airlines sendiri telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022 dan dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023.
(lau/pta)
Add
as a preferred source on Google

















































