Kenalan dari Game Free Fire, Dua Anak Diculik dari Serang ke Jakarta

1 week ago 5

Serang, CNN Indonesia --

Usai berkenalan melalui game online, dua anak di bawah umur IT (12) dan DI (10) jadi korban penculikan oleh pemuda berinisial SH (20). Keduanya dibawa kabur dari Serang, Banten ke sebuah kontrakan di wilayah Sunter, Jakarta Utara.

"Modusnya mereka berkenalan melalui aplikasi game online. Komunikasi disana secara intens, kemudian pelaku mengajak ketemuan namun korban minta ditemani saudara sepupunya," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu, (26/4).

Kasus tersebut berawal saat IT, seorang anak perempuan bermain game secara online bersama pelaku SH. Komunikasi keduanya berjalan intens hingga IT mau dibujuk dan diajak ke Jakarta, pada Minggu (24/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SH kemudian menyewa mobil dan menjemput korban IT yang ditemani sepupunya, DI, di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Selanjutnya kedua korban dibawa ke kontrakan pelaku.

Khawatir anaknya tidak kunjung pulang ke rumah, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Kragilan pada Senin, (25/3). Setelah dilakukan pemeriksaan, Satreskrim Polres Serang mengetahui keberadaan korban dan menjemputnya.

"Dari hasil penyelidikan, keberadaan kedua korban diketahui berada di rumah kontrakan di daerah Sunter, Tanjung Priok," terangnya.

Mengetahui keberadaan korban dan pelaku, polisi segera berangkat ke lokasi yang sudah diketahui. Sekitar pukul 12.00 wib di hari yang sama,atau sekitar tiga jam setelah menerima laporan, tersangka SH ditangkap di kontrakannya. Kedua anak tersebut pun diselamatkan.

"Baik korban maupun tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang. Dari hasil pemeriksaan, di dalam rumah kontrakan itu korban perempuan ada dugaan rudapaksa di lokasi kejadian oleh tersangka SH," tuturnya.

Saat ini, SH sudah berada di Mapolres Serang untuk diperiksa. Sedangkan korban, dalam pendampingan untuk memulihkan psikologisnya.

SH terancam dijerat Pasal 81 dan 82, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, junto Pasal 331 KUHP.

"Kami akan jerat dengan pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui motif lainnya," tegas Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Rabu, (26/4).

(ynd/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |