CNN Indonesia
Sabtu, 12 Apr 2025 08:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut pihaknya tengah mengkaji apakah ada aturan yang perlu dikaji merespons kebijakan tarif resiprokal 32 persen yang dikenakan Amerika Serikat terhadap Indonesia.
"Ya kita kaji ya apakah ada aturan di kita (Komdigi) yang memang perlu diperbarui dalam kerangka untuk daya saing yang lebih baik," ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Jumat (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya soal dampak terhadap akselerasi transformasi digital, Meutya juga menyebut akan mengkaji apakah ada aturan yang perlu disesuaikan.
"Apakah ada aturan di dalam yang memang bisa memudahkan investor untuk masuk dalam kerangka supaya percepatan kita untuk juga punya daya saing yang lebih baik dengan negara lain di regional," tuturnya.
"Sebagai contoh data center ini kan memang banyak investasi yang masuk justru bukan di Indonesia jadi kita lagi telaah apakah aturan yang terkait data center di Indonesia itu bisa dimudahkan sehingga potensi investasi masuk bisa lebih banyak," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto menyebut belum melihat dampak tarif Trump terhadap sektor teknologi digital.
Menurutnya, sisi perangkat berada dalam domain Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
"Sebenarnya kalau dari sisi perangkat kan bukan kita yang ngatur. Itu Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Jadi dengan tarif impor ini, secara servis kan tidak terpengaruh," terangnya.
Mengenai infrastruktur digital yang berada dalam domain kerjanya, Wayan menyebut pihaknya hanya melakukan sertifikasi yang tidak terpengaruh oleh tarif.
"Kalau perangkatnya kami hanya sertifikasi. Sertifikasi perangkat sebenarnya tidak berpengaruh terhadap tarif juga," katanya.
Lebih lanjut, Wayan juga menyinggung soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ia menyebut hal ini juga berada dalam domain kerja Kemenperin dan pihaknya juga hanya melakukan sertifikasi.
"Contohnya iPhone 16 kemarin, kan kita hanya sertifikasi. Yang menentukan TKDN-nya kan di Kementerian Perindustrian," jelasnya.
"Artinya sampai hari ini, kami dari sektor infrastruktur digital melihatnya (tarif Trump) belum berpengaruh," tambahnya.
(lom/dmi)