KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LNG

22 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka yang merupakan mantan petinggi PT Pertamina (Persero) setelah merampungkan pemeriksaan pada Kamis (31/7) malam.

Dua tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"Hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari Kamis, tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK cabang C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi) untuk HK dan YA di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Dari informasi yang dihimpun, Yenni bergabung di perusahaan plat merah tersebut sejak tahun 1991. Dirinya dipercaya untuk menduduki posisi sebagai Direktur Utama PT Nusantara Gas Company Services di Osaka, Jepang, Direktur Utama PT Donggi-Senoro LNG (2009-2012) dan Senior Vice President Gas and Power, Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) (2013-2014).

Yenni juga pernah menjabat Direktur Utama PT Donggi-Senoro LNG pada periode 2009-2012. Setelah itu ia menjadi Senior Vice President Gas and Power, Direktorat Gas Pertamina pada 2013-2014.

Pada November 2014, dirinya kemudian diangkat menjadi Direktur Gas dan dan Energi Baru Terbarukan Pertamina. Sebelum dicopot dari Pertamina pada 2018, Yenni juga tercatat pernah menduduki posisi Direktur Utama sementara sejak Februari 2017.

Sedangkan untuk Hari Karyuliarto tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Usaha LNG pada tahun 2007-2010. Setelahnya, Hari juga menjabat sebagai Corporate Secretary Pertamina pada 2011-2012. Terakhir, dirinya dipercaya menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina sejak 18 April 2012.

Sementara, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK

"Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik," katanya.

⁠Pertamina, kata dia, memastikan operasional perusahaan dan pelayanan energi kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

KPK menyatakan kasus pengadaan LNG ini merugikan negara sejumlah US$113 juta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi yang diajukan oleh Karen dan justru memperberat hukuman menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perkara nomor: 1076K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan majelis anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Sebelumnya pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

Vonis pada tingkat banding tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |