Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bagaimana sebuah perusahaan pengadaan barang tanpa dealer maupun bengkel aktif bisa menggarap proyek motor listrik senilai sekitar Rp1,1 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Perusahaan itu adalah PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Komisarisnya, Andri Mulyono, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dia, empat orang lain juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri, orang dekat Sony.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan kronologi korupsi dalam proyek ini dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bermula dari pertemuan di awal 2025
Kasus ini berawal dari pertemuan antara Lodewyk Pusung, kala itu masih menjabat Wakil Kepala BGN, dengan Andri Mulyono pada awal 2025. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan Andri mempresentasikan diri dengan harapan dapat mengerjakan proyek pengadaan barang di BGN.
"Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit," ujar Syarief.
Syarief menegaskan pengadaan itu tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Sejak Februari 2025, Andri aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN. Padahal, pada saat yang sama, PT YAT seharusnya tidak bisa menjadi vendor karena tidak memenuhi syarat dasar.
"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief.
Untuk menyiasati ketiadaan kualifikasi itu, Andri bekerja sama dengan sosok berinisial AA mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE). Langkah ini disebut Kejagung sebagai upaya memudahkan PT YAT memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik.
Markup
Andri disebut melakukan penggelembungan harga (markup) untuk setiap unit motor listrik agar mendekati harga pagu yang tersedia.
"Yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh Pihak BGN dan Tersangka," tutur Syarief.
Syarief membenarkan total anggaran pengadaan motor listrik BGN sekitar Rp1,1 triliun. Angka itu mencakup sekitar 21.801 unit motor listrik merek Emmo, namun nilai pasti markup belum dapat dirinci.
"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.
"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," lanjut Syarief, dikutip Detik, Jumat (12/6).
Motor listrik proyek BGN terbengkalai. (Foto: CNN Indonesia/Adi ibrahim)
Sudah dibayar penuh, produksi belum selesai
Setelah pengadaan berjalan, Andri menerima pembayaran penuh berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Perakitan motor listrik seolah-olah digambarkan sudah selesai dan sesuai spesifikasi.
Padahal, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Atas serangkaian perbuatan itu, Andri ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Ia dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP.
Pada Rabu (10/6), Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap pesanan 21.801 motor listrik BGN belum selesai dirakit semua. Proyek ini dia sebut akan terus dijalankan sebab sudah dibayar.
"Setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama," katanya di Jakarta.
(fea)
Add
as a preferred source on Google

















































