Larangan Obral Gelar Profesor Kehormatan Diedar ke Kampus Muhammadiyah

1 week ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir memerintahkan Perguruan Tinggi Muhammadiyah-'Aisyiyah (PTMA) tidak boleh sembarangan memberikan gelar profesor kehormatan.

Pada Kamis (10/4) lalu di Purwokerto, dia memperingatkan kepada seluruh PTMA agar tidak terjebak dalam tren memberikan gelar profesor kehormatan secara sembarangan. Haedar menyatakan itu adalah perintah ketua umum meskipun belum ada surat resmi terkait larangan tersebut.

Saat dikonfirmasi perihal perintah tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menuturkan larangan 'obral gelar profesor kehormatan' itu telah diedarkan kepada seluruh PTMA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pidato ketum langsung diedarkan ke seluruh PTMA dan dijadikan perhatian semua pimpinan PTMA," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com via aplikasi pesan daring, Jumat (11/4).

Saat ditanya terkait edaran atau surat keputusan yang bakal dibuat untuk hal tersebut, dia belum dapat mengonfirmasi. Termasuk pun respons dari Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (FR PTMA).

Biasanya, kata Dadang, akan ditindaklanjuti Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah.

"Yah, biasanya majelis Dikti litbang yang menindaklanjuti," ungkap Dadang.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Pendidikan Irwan Akib mengatakan larangan yang dilontarkan Haedar itu merupakan sebuah bentuk keprihatinan atas fenomena kampus 'mengobral' gelar kehormatan akademis.

Namun demikian, lanjut Irwan, PP Muhammadiyah enggan mencampuri keputusan kampus-kampus yang telah memberikan gelar kehormatan akademis, termasuk titel profesor kehormatan.

"Kami enggak bisa mencampuri mereka, itu haknya mereka," kata Irwan saat dihubungi.

Pada kesempatan itu, Irwan menyatakan sejauh ini  tak satu pun dari 162 PTMA pernah menganugerahkan gelar kehormatan akademis itu kepada siapa pun.

"Belum, enggak pernah. Kalau yang begitu sampai sejauh ini belum pernah ada," kata dia.

Ia menyebut seluruh PTMA sejak masing-masing pertama kali didirikan selalu menjunjung tinggi pemahaman bahwa profesor merupakan jabatan akademik tertinggi yang diberikan kepada seorang dosen.

Irwan pun memastikan bahwa 431 profesor yang dimiliki PTMA, seluruhnya memang merupakan dosen yang telah memenuhi persyaratan akademik. Macam memenuhi KUM (angka kredit dosen), memublikasikan karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi dan lain seterusnya.

"Sesuai prosedur yang ada," tegas Irwan.

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir melarang seluruh PTMA untuk memberikan gelar profesor kehormatan kepada siapa pun.

"Pesan kami dari PP Muhammadiyah, PTMA jangan ikut-ikutan kasih gelar profesor kehormatan karena profesor itu melekat dengan profesi dan institusinya, karena itu jabatan," katanya saat memberi sambutan pada acara pengukuhan guru besar di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Kamis (10/4) seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.

Kendati belum ada surat keputusan tentang hal itu, dia mengharapkan, pesan tersebut dianggap sebagai perintah Ketua Umum PP Muhammadiyah demi muruah dan kekuatan PTMA.

(kid/kum/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |