Masih Ada Waktu Urus Perpanjang SIM yang Mati Saat Libur Lebaran

1 week ago 7

CNN Indonesia

Rabu, 09 Apr 2025 06:28 WIB

Korlantas Polri memberik dispensasi mengurus perpanjangan SIM pada 8-19 April untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret-7 April. Korlantas Polri memberik dispensasi mengurus perpanjangan SIM pada 8-19 April untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret-7 April. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bagi Anda yang memegang Surat Izin Mengemudi (SIM) mati tepat saat libur Nyepi dan Lebaran, masih ada waktu dispensasi untuk mengurus perpanjangan pada bulan ini.

Bagi SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret hingga 7 April dipersilakan mengurus perpanjangan mulai 8 April hingga 19 April.

Hal ini berarti kepengurusan perpanjangan SIM yang mati saat Nyepi dan Lebaran sudah dimulai sejak kemarin, Selasa (8/4), dan akan terus dibuka hingga 11 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semestinya perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum habis masa berlakunya. Bila terlambat satu hari saja maka perpanjangan tak bisa dilakukan.

Andai Anda tak memanfaatkan dispensasi ini maka SIM tak bisa lagi diperpanjang di masa depan. Jika sudah demikian maka Anda perlu mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dan mengikuti semua prosesnya bila ingin memiliki SIM lagi.

Cara memperpanjang SIM

- Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat

Anda bisa datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM di pusat perbelanjaan, atau mobil SIM keliling yang tersedia di beberapa kota.

- Lengkapi dokumen yang dibutuhkan

Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.

- Lakukan registrasi dan verifikasi data

Petugas akan memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon dengan sistem kepolisian.

- Tes kesehatan dan foto

Pemohon akan menjalani tes kesehatan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

- Pembayaran biaya perpanjangan

Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:

• Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BI: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BI Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM D: Rp Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM DI: Rp30 ribu

Selain itu ada biaya:

• Tes kesehatan: Rp35 ribu
• Tes psikologi: Rp60 ribu
• Asuransi: Rp50 ribu

- Pengambilan SIM baru

Setelah semua proses selesai, pemohon akan mendapatkan SIM baru yang berlaku untuk lima tahun ke depan.

[Gambas:Video CNN]

(fea/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |