Memahami Pajak BPHTB pada Transaksi Jual Beli Properti di Jakarta

1 day ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan kewajiban perpajakan dari setiap transaksi jual beli tanah dan bangunan yang disepakati di wilayah DKI Jakarta.

Dalam ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bahwa BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Perolehan hak itu dapat terjadi dengan berbagai cara, seperti tukar-menukar, jual-beli, hibah, warisan, maupun lelang dan peristiwa hukum lainnya yang mengakibatkan perubahan hak atas tanah atau bangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, serta hak pengelolaan," demikian pernyataan Pemprov DKI dalam resmi rilis, baru-baru ini.

Adapun objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui berbagai bentuk transaksi atau peristiwa hukum. Pada setiap perolehan yang menyebabkan perubahan kepemilikan atau hak atas properti, dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, tak semua perolehan tanah atau bangunan dikenai BPHTB. Beberapa situasi pengecualian, antara lain perolehan hak oleh negara atau pemerintah daerah untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan umum, serta perolehan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan kegiatan usaha.

Situasi berikutnya, adalah perolehan pertama rumah sederhana atau rumah susun sederhana oleh masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai syarat tertentu. Kemudian, perolehan karena wakaf, dan perolehan yang digunakan untuk kegiatan ibadah.

Besaran tarif BPHTB di wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

BPHTB dihitung dengan rumus (Nilai Perolehan - NPOPTKP) × Tarif 5%. Contohnya, jika nilai perolehan hak atas tanah sebesar Rp1 miliar dan NPOPTKP adalah Rp250 juta, maka perhitungannya adalah
(Rp1.000.000.000 - Rp250.000.000) × 5% = Rp37.500.000.

Peraturan yang sama menyatakan, BPHTB dianggap terutang atau wajib dibayar ketika perolehan hak terjadi. Tepatnya, usai penandatanganan akta jual beli, hibah, atau tukar-menukar; saat pendaftaran warisan dilakukan; pada penetapan pemenang lelang; serta saat penerbitan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.

BPHTB ini akan dipungut di wilayah administrasi di lokasi objek tanah atau bangunan berada. Jika objek properti terletak di wilayah DKI Jakarta, maka pembayaran pajak BPHTB juga dilakukan di Jakarta.

Pemprov DKI menegaskan, BPHTB bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Dengan memahami ketentuan perpajakan, masyarakat dapat menghindari risiko sanksi serta memastikan setiap transaksi properti berjalan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Pemprov DKI.

(inh)

Read Entire Article
| | | |