Menteri PANRB Imbau ASN Diberi Fleksibilitas Antar Anak Sekolah

8 hours ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7). Surat itu ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, TNI, Polri, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.

Melalui surat tersebut, PPK diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesempatan itu diberikan melalui pengaturan fleksibilitas waktu kerja dengan tetap mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus mengutamakan keberlangsungan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan pencapaian kinerja organisasi.

"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7).

Rini mengatakan pengaturan fleksibilitas kerja tersebut diharapkan memberi ruang bagi ASN menjalankan perannya sebagai orang tua tanpa mengurangi profesionalisme maupun produktivitas dalam bekerja.

"Melalui pengaturan fleksibilitas kerja yang baik, ASN sebagai orang tua dapat mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan keluarga sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Imbauan itu juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.

Menurut Rini, keterlibatan orang tua, terutama ayah, memiliki peran penting dalam mendukung tumbuh kembang anak.

"Kehadiran orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana, tetapi dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua, terutama ayah, kepada anak," ujar Rini.

(del/tis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |