Merasa Aset Bangsa, Ammar Zoni Minta Grasi hingga Abolisi ke Prabowo

4 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 10 Feb 2026 08:40 WIB

Ammar Zoni tulis surat untuk Prabowo minta perlindungan dan permohonan keringanan atas kasus narkoba yang kembali menjeratnya. Ammar Zoni tulis surat untuk Prabowo minta perlindungan dan permohonan keringanan atas kasus narkoba yang kembali menjeratnya. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ammar Zoni mengaku telah menulis surat meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat itu juga ia sebut berisikan permohonan keringanan atas kasus yang dihadapi.

Ia merasa perlu menuliskan surat kepada Prabowo dengan menyinggung kontribusinya sebagai seniman. Sosok yang empat kali terjerat kasus narkoba ini membintangi beberapa sinetron, seperti Anak Jalanan, Anak Langit, dan Cinta Suci.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah membuat surat permohonan kepada Presiden, yang isinya surat permohonan untuk perlindungan dengan permohonan grasi, atau amnesti, atau abolisi," kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2).

"Biar bagaimana pun saya kan warisan, aset bangsa," ucapnya seperti diberitakan detikcom, Selasa (10/2).

Sehingga, ia berharap surat yang diberikan kepada pengacaranya tersebut nantinya bisa disampaikan resmi kepada Prabowo. Namun, ia belum mengungkapkan jalur yang hendak ditempuh supaya surat itu bisa sampai ke Presiden.

[Gambas:Video CNN]

"Karena memang petikan dari Bapak Presiden kan sudah jelas kalau para pengguna, khususnya figur publik, itu kan harus wajib direhabilitasi," kata Ammar Zoni.

"Jadi kami memohon, mudah-mudahan dengan pengiriman permohonan ini bisa diberikan sebuah amnesti untuk rehabilitasi ataupun selesailah semua ini, gitu lho. Mendapatkan kesempatan lagi."

"Mudah-mudahan bisa diberikan sebuah amnesti untuk rehabilitasi ataupun selesailah semua ini. Mendapatkan kesempatan lagi," harapnya

Dalam perkara terbaru, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi. Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Terpisah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan Ammar Zoni bakal terus ditahan di Lapas Nusakambangan setelah persidangan.

Hal itu disampaikan menanggapi permintaan Ammar Zoni, untuk tak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni merasa tak perlu penahanan di Nusakambangan karena dirinya bukan penjahat besar.

Namun, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menegaskan tak ada perubahan hingga saat ini.

(chri)

Read Entire Article
| | | |