Mobil Pemda Tolitoli Ada di Tangan Kajari HSU Kalsel, KPK Telusuri

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri satu unit mobil milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang dikuasai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Mobil tersebut ditemui penyidik saat menggeledah rumah dinas Albertinus beberapa waktu lalu.

"Tentunya atas temuan ini penyidik akan mendalami mengapa mobil tersebut masih dalam penguasaan Kajari HSU," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (24/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Albertinus merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli. Belum diketahui mengapa mobil yang disita tersebut masih berada di penguasaannya.

Dalam penggeledahan itu penyidik juga menyasar kantor Kejaksaan Negeri HSU dan rumah pribadi Albertinus di Jakarta Timur.

Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara dugaan pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU yang sedang diusut.

KPK menetapkan Albertinus, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.

Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (20/18) pagi.

Kasus ini dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 17-18 Desember lalu.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |