Nakhoda dan ABK Kapal Putri Sakinah Terancam 5 Tahun Penjara

1 hour ago 2

Manggarai Barat, CNN Indonesia --

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait tenggelamnya Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah di Selat Pulau Padar, kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Rabu (4/3).

Peristiwa tragis yang terjadi pada akhir tahun 2025 ini kini beralih dari penyidik kepolisian ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua orang yang dianggap bertanggung jawab saat insiden adalah L (56) selaku nakhoda, dan MD (23) sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM), yang kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyatakan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada akhir Februari.

Penyidik menerapkan pasal akumulatif terhadap kedua tersangka yang diduga melakukan kelalaian fatal menyebabkan hilangnya nyawa dan kerusakan sarana transportasi laut.

"Kemarin, kami menyerahkan kedua tersangka, L dan MD, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Keduanya dikenakan pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan KUHP lama dan baru," jelas AKP Lufthi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/3) siang.

Penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan dilakukan secara hati-hati untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi.

Penemuan di lapangan menunjukkan pengabaian prosedur keselamatan pelayaran menjadi poin penting dalam dakwaan.

"Jika terbukti di pengadilan, kapten dan KKM KLM Putri Sakinah bisa menghadapi hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Proses tahap II yang berlangsung pukul 14.30 hingga 15.30 WITA melibatkan verifikasi identitas tersangka dan penyerahan dokumen terkait kapal. Penyidik telah menanyai sekitar 18 saksi serta ahli terkait.

"Beberapa barang bukti telah kami serahkan kepada Kejaksaan, termasuk dokumen kapal dan dokumen perjalanan," tambah AKP Lufthi.

Selesainya berkas perkara menunjukkan komitmen Polres Manggarai Barat menangani kasus ini dengan serius. Keadilan bagi para korban menjadi prioritas utama.

"Ini merupakan bukti komitmen Polres Manggarai Barat untuk bersikap profesional, transparan, dan akuntabel," tuturnya.

AKP Lufthi juga menyampaikan pesan penting bagi pelaku industri jasa wisata dan transportasi laut di Labuan Bajo. Ia berharap tragedi ini dapat meningkatkan standar keamanan.

"Penyerahan berkas ini adalah peringatan bagi industri pelayaran untuk selalu mengutamakan keselamatan. Keselamatan penumpang adalah hal yang tidak bisa ditawar," ujarnya.

Kapal wisata Putri Sakinah berukuran 27 Gross Tonnage (GT) membawa 11 penumpang, termasuk wisatawan dari Spanyol, satu pemandu, dan empat anak buah kapal. Hingga pencarian ditutup, tiga orang ditemukan meninggal, tujuh selamat, dan satu lainnya hilang.

Kapal tersebut tenggelam saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo, dipicu cuaca buruk dan gelombang tinggi. Lokasi tenggelamnya terletak di koordinat 08°36'35.26"S - 119°36'42.84"E, sekitar 23 Mil Laut arah Barat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.

(lou/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |