Nikita Mirzani Respons Vonis 4 Tahun Penjara

11 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani mengaku kecewa dengan vonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys. Namun ia juga bahagia dianggap tak terbukti lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nikita Mirzani mengatakan tak ada yang perlu disesali atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Lagipula, katanya, masih ada tahapan mengajukan banding hingga kasasi yang bisa ia ajukan di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"[Dakwaan] TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang. Ya, semoga apa ya... sebetulnya harusnya sih enggak segitu vonisnya ya, kalau semua berjalan dengan lancar, tapi enggak apa-apalah, itu kan haknya hakim Yang Mulia ya," kata Nikita Mirzani.

"Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali. Semuanya ya, nanti kita tinggal, apa namanya, lawyer juga punya upaya yang lain karena dari sini masih ada banding, masih ada kasasi, PK (peninjauan kembali), kita lihat saja nanti."

Nikita mengakui pikirannya kini lebih lega setelah mendengar vonis tersebut karena sudah mengikuti persidangan penuh drama selama berbulan-bulan. Selain itu juga dakwaan TPPU yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah gugur karena Nikita dinilai Majelis Hakim tidak terbukti.

Namun dalam menghadapi ancaman penjara selama beberapa tahun mendatang, Nikita Mirzani mengatakan tidak ambil pusing.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ibu tiga orang anak tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Nikita Mirzani pertama kali ditahan dalam kasus ini pada 4 Maret 2025.

"Karena sudah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai saja. Karena kan tadi sudah dibilang ini belum berakhir," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10). Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut Nikita Mirzani secara kumulatif dengan kurungan 11 tahun penjara.

Sebelumnya, Nikita Mirzani juga dituntut dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun Hakim Ketua, Kairul Saleh, menyatakan Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, Nikita Mirzani dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ucap Kairul Saleh.

Hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Nikita Mirzani. Hal memberatkan yaitu Nikita tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum.

Sedangkan hal meringankan adalah Nikita Mirzani memiliki tanggungan keluarga.

(ryn/end)

Read Entire Article
| | | |