Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons tinjauan Lembaga penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai pasar berkembang (emerging market).
Hal ini tercantum MSCI 2026 Market Classification Review yang dirilis hari ini, Rabu (24/6).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan pihaknya menyambut positif hasil asesmen tahunan MSCI tersebut karena sesuai dengan harapan. OJK pun berkomitmen melanjutkan reformasi pasar modal RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi kami, pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda-agenda reformasi pasar modal yang telah kita canangkan sejak awal tahun ini," ujar Hasan dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (24/6).
Hasan menyoroti terkait MSCI yang memberikan catatan positif soal agenda reformasi pasar modal Indonesia. Menurutnya, MSCI telah memanfaatkan transparansi data yang dihasilkan dari agenda reformasi tersebut untuk melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia.
Ia mengatakan pengakuan MSCI ini menjadi capaian bagi pasar modal Indonesia untuk mendorong peningkatan kredibilitas dan kelayakan investasi (investability). Bahkan, tingkat aksesibilitas pasar modal Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi setelah China dan Malaysia.
"Dalam hasil asesmen MSCI terkait market accessibility, secara umum Indonesia menjadi salah satu yang mendapat penilaian terbaik di antara Emerging Markets di kawasan Asia-Pasifik, setelah Tiongkok dan Malaysia," kata Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan berbagai reformasi pasar modal yang telah dilakukan sejak awal tahun ditujukan untuk memperkuat transparansi, integritas, likuiditas, maupun tata kelola di pasar modal Indonesia.
Secara rinci, pasar modal Indonesia telah menyediakan data kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularity klasifikasi investor, dan pengembangan kerangka pelaporan Pemilik Manfaat (UBO).
Selain itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan dan memperkenalkan High Shareholding Concentration (HSC) serta memperkuat penegakan hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal.
"Secara ytd hingga 31 Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap berbagai tindak pelanggaran di pasar modal, baik untuk keterlambatan maupun kasus. Nilai sanksi denda pada periode tersebut mencapai Rp 138,9 miliar terhadap 329 pihak," ungkapnya.
Berdasarkan pengumuman MSCI, Indonesia masih dengan status Emerging Markets bersama negara Asia-Pasifik (APAC) lainnya seperti China, India, Korea, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Thailand.
Selain itu, MSCI juga mengakui reformasi pasar modal yang dilakukan oleh Self-Regulatory Organization (SRO). Reformasi tersebut meliputi peningkatan keterbukaan informasi mengenai pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), dan kenaikan free float menjadi 15 persen.
Kendati demikian, MSCI pun memperingatkan masih adanya kekhawatiran investor institusi global terkait kelayakan investasi di pasar modal Indonesia, yaitu struktur kepemilikan saham dan indikasi praktik perdagangan terkoordinasi.
"Kedua masalah tersebut secara signifikan membatasi kemampuan investor untuk menilai free float yang sebenarnya dan mengandalkan harga pasar yang teramati dalam penyusunan portofolio serta replikasi indeks," tulis MSCI dalam laporannya, Rabu (24/6).
(fln/pta)
Add
as a preferred source on Google

















































