Orang Tua Murid SD-TK di Pamulang Minta Pihak Yayasan-UIN Tahan Diri

5 hours ago 6
Daftar Isi

Tangerang Selatan, CNN Indonesia --

Para orang tua dan wali murid (OTM) Sekolah Dasar Islam Plus (SDIP) dan Taman Kanak-Kanak Islam Plus (TKIP) di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, meminta pihak-pihak yang sedang mempersengketakan lahan itu untuk menahan diri menunggu putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.

Hal itu, tegas mereka, agar tak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) putra dan putri mereka di sana.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul konflik antara pihak yayasan dan UIN Syarif Hidayatullah atau UIN Jakarta mengenai kepemilikan lahan itu beberapa waktu terakhir. Perjalanan sengketa lahan yang berujung aksi-aksi di lapangan dinilai oara orang tua murid berdampak terhadap lingkungan sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang tua murid kemudian mendorong kedua pihak menyepakati sejumlah poin untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan kondusif.

Salah satu wali murid SDIP, Dedi Setiawan, Senin (24/08), mengatakan orang tua murid tidak mempersoalkan siapa pihak yang nantinya secara sah berhak mengelola sekolah. Menurutnya, para orang tua akan menerima keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau perspektif orang tua murid, kita minta kedua belah pihak yang berseteru, dalam hal ini yayasan, untuk dapat menahan diri sampai keputusan hukum yang sah didapatkan," kata Dedi.

"Kami orang tua murid akan menerima siapa pun pihak yayasannya," imbuhnya.

Namun, Dedi menegaskan orang tua murid tidak ingin konflik kembali terjadi di lingkungan sekolah. Mereka lalu meminta kedua pihak tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kenyamanan siswa maupun tenaga pengajar.

"Tapi jangan sampai terulang peristiwa seperti kemarin," ujarnya.

Dedi mengatakan orang tua murid bahkan siap mengambil langkah hukum apabila ada salah satu pihak yang berseteru kembali membuat kegaduhan di lingkungan sekolah.

"Kalau ada dari salah satu pihak yang berseteru terindikasi membuat kegaduhan, berhadapannya dengan orang tua murid," kata Dedi.

"Kami akan tuntut dan meminta ganti rugi, baik materi maupun nonmateri," lanjutnya.

Dalam kesepakatan yang dibuat orang tua murid SDIP dan TKIP, kedua pihak yayasan diminta menjamin kegiatan belajar mengajar seluruh peserta didik berjalan kondusif.

Kedua pihak juga diminta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kegaduhan atau mengganggu konsentrasi siswa dan tenaga pengajar.

Kesepakatan tersebut juga menyebutkan KBM tetap berlangsung sesuai ketetapan awal, termasuk terkait kepala sekolah, tenaga pengajar, kurikulum, tim keamanan, serta seluruh karyawan SDIP dan TKIP.

Orang tua murid juga menyatakan dapat menuntut pihak yayasan apabila terdapat intervensi selama proses hukum berlangsung. Tuntutan tersebut dapat mencakup kerugian materi maupun nonmateri.

Sementara itu, apabila nantinya telah terdapat keputusan resmi yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, proses transisi maupun serah terima pengelolaan sekolah diminta dilakukan secara tertib, damai, transparan, dan diketahui orang tua murid.

Orang tua murid juga meminta diberikan kesempatan untuk memeriksa kondisi sekolah dan ruang kelas sebelum kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung secara normal.

Kesepakatan tersebut disebut dibuat dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan KBM, keamanan, serta kenyamanan seluruh siswa dan tenaga kerja SDIP dan TKIP.

Orang tua murid berharap konflik antarpihak yayasan tidak kembali mengganggu proses pendidikan dan aktivitas siswa di lingkungan sekolah.

Orang tua murid Sekolah Dasar Islam Plus (SDIP) dan Taman Kanak-Kanak Islam Plus (TKIP) meminta dua yayasan yang tengah berseteru menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).Surat kesepakatan bermeterai yang diteken Orang tua murid Sekolah Dasar Islam Plus (SDIP) dan Taman Kanak-Kanak Islam Plus (TKIP) dan dua belah pihak yayasan terkait sengketa lahan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM). (CNNIndonesia/Fakhrul Rozi)

Pendapat alumni UIN

Konflik lahan sekolah antara yayasan dan pihak di bawah UIN Jakarta itu pun membuat gerah sejumlah alumni kampus yang bernaung di bawah Kementerian Agama tersebut.

Salah satunya adalah terkait dugaan cara intimidasi hingga berujung premanisme yang dipakai dalam sengketa lahan itu.

Lewat pernyataan sikap yang mereka keluarkan, kelompok alumni kampus itu meminta UIN Jakarta menghentikan dugaan cara-cara premanisme dalam kasus tersebut. Sebab, dugaan aksi premanisme dan intimidasi dinilai akan mengganggu proses belajar mengajar, terutama keamanan anak-anak.

"Kami menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan premanisme dari pihak mana pun, dengan dalih apa pun," demikian dikutip dari sikap resmi tersebut, Senin (24/8).

Hingga berita ini ditulis, lebih dari 30 nama alumni telah meneken pernyataan sikap bersama tersebut. Beberapa nama antara lain pemerhati politik Ray Rangkuti, Burhanuddin Muhtadi, hingga Ketua YLBHI Muhammad Isnur.

Saat dikonfirmasi, Ray telah membenarkan surat pernyataan tersebut. Sementara, Burhanuddin belum merespons setelah dihubungi lewat pesan singkat.

Lewat surat itu juga alumni berharap agar kasus sengketa lahan antara UIN Jakarta dan pihak yayasan sekolah tersebut diselesaikan lewat jalur hukum. Mereka meminta agar UIN Jakarta menahan diri hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jangan mengeksekusi klaim sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Pernyataan yayasan sekolah

Kasus sengketa lahan tersebut kembali memanas pada Sabtu (22/8) ketika puluhan orang diduga preman disebut menerobos masuk Sekolah Islam Pamulang (SIP) pada Sabtu (22/8) dini hari pukul 03.00 WIB.

Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH) di Pamulang, Ilham Aufa bilang kejadian tersebut merupakan tindakan premanisme dan menuding aksi serupa sebelumnya terjadi di sekolah lain.

Ia juga menganggap penguasaan SIP dan sejumlah sekolah oleh UIN Jakarta tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 tentang integrasi UIN dengan tiga yayasan.

"Tidak ada dasar hukum bagi UIN Jakarta melakukan tindakan apapun terkait sekolah yang dikelola yayasan, termasuk SIP. Sebab dasar hukumnya berupa KMA sudah dibatalkan PTUN Jakarta," ujarnya

Respons UIN Jakarta

Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta Zaenal Muttaqin membantah tudingan pengerahan preman dalam insiden Sabtu dini hari tersebut. Zaenal mengatakan pihak yang disebut 'preman' adalah personel keamanan atau sekuriti UIN Jakarta yang ditugaskan mengamankan lingkungan sekolah dan aset negara.

"Perlu kami luruskan, mereka bukan preman. Mereka adalah sekuriti UIN Jakarta yang menjalankan tugas pengamanan. Kehadiran mereka merupakan bagian dari tanggung jawab UIN Jakarta untuk menjaga keamanan aset negara yang berada di lingkungan sekolah," ujar Zaenal.

Zaenal menegaskan alih kelola bukan semata-mata persoalan penguasaan aset, tetapi merupakan upaya memastikan aset negara terlindungi dan kegiatan pendidikan berjalan dengan kepastian hukum. Menurut dia, salah satu persoalan serius yang menjadi perhatian adalah dugaan informasi bahwa aset pernah diagunkan oleh pengurus yayasan sebelumnya kepada sebuah bank tanpa persetujuan UIN Jakarta.

(kid)

placeholder

Read Entire Article
| | | |