P Diddy Ajukan Banding, Tuntut Segera Bebas dari Penjara

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum Sean "Diddy" Combs atau P Diddy (56) resmi mengajukan memori banding mendalam yang menuntut pembebasan segera musisi hip-hop tersebut dari penjara federal Amerika Serikat (AS).

Dalam dokumen pengadilan terbaru, pengacara P Diddy meminta pengadilan untuk membatalkan vonis saat ini atau menjadwalkan ulang penjatuhan hukuman (resentencing).

Langkah ini dilakukan dua bulan setelah P Diddy memberikan pemberitahuan awal terkait rencana banding atas kasus yang menjeratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dilansir Rolling Stone, menurut dokumen, Alexandra A.E. Shapiro selaku pengacara banding berargumen bahwa hukuman 50 bulan penjara yang diterima P Diddy didasarkan pada pertimbangan yang cacat secara hukum.

Pihak Diddy menuduh Hakim Distrik AS, Arun Subramanian, bertindak sebagai "juri ke-13". Mereka berpendapat bahwa hakim menjatuhkan vonis dengan sangat bergantung pada tuduhan-tuduhan yang sebenarnya telah dinyatakan tidak terbukti oleh juri dalam persidangan sebelumnya.

Sebagai informasi, pada Juli lalu, P Diddy dibebaskan dari dakwaan berat seperti perdagangan seks dan konspirasi pemerasan. Namun, ia dinyatakan bersalah atas dua tuduhan pelanggaran berat yang lebih ringan, yakni transportasi untuk tujuan prostitusi.

"Banding ini berargumen bahwa pengadilan distrik menjatuhkan hukuman rekor dengan mengandalkan perilaku yang secara eksplisit ditolak oleh juri. Ini bertentangan langsung dengan Panduan Penetapan Hukuman 2024 dan prinsip-prinsip konstitusional inti," ujar perwakilan P Diddy dalam pernyataan resminya.

Selain mempermasalahkan durasi hukuman, tim hukum P Diddy juga mengajukan argumen unik berdasarkan Amandemen Pertama (hak kebebasan berekspresi). Mereka mengklaim bahwa posisi kliennya dalam acara freak-offs atau pesta di hotel hanyalah sebagai "pengamat dan produser", bukan pelaku seksual.

Mereka berargumen bahwa P Diddy adalah konsumen dari pertunjukan seksual yang ia rekam dan tidak melakukan hubungan seks dengan orang-orang di dalam video tersebut. Namun, Hakim Subramanian sebelumnya telah menegaskan bahwa "kegiatan ilegal tidak dapat dicuci menjadi kegiatan yang dilindungi konstitusi hanya karena keinginan untuk menontonnya."

P Diddy telah berada dalam tahanan sejak penangkapannya pada September 2024. Pada Oktober 2025, ia dipindahkan ke penjara federal FCI Fort Dix di New Jersey.

Berdasarkan data Biro Penjara Federal, tanggal pembebasan P Diddy diproyeksikan pada 8 Mei 2028. Hukuman 50 bulan yang ia jalani saat ini sebenarnya lebih rendah dari rekomendasi awal jaksa (70 hingga 87 bulan), namun jauh lebih tinggi dari permintaan tim pembela yang hanya menginginkan maksimal 14 bulan penjara.

(wiw)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |