Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-OTT.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Abdul Wahid telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia akan ditampilkan dalam konferensi pers yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah akan menjelaskan detail kasus yang menjerat Wahid.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya atas nama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang.
Di antaranya Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
Satu orang lain atas nama Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid menyerahkan diri pada Selasa (4/11) malam.
Selain itu, KPK turut menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan Poundsterling setara Rp1,6 miliar.
Uang itu bukan penyerahan pertama. KPK menyebut Abdul Wahid diduga telah menerima sejumlah uang yang tak disebut nilainya sebelum terjaring OTT.
"Uang (Rp1,6 miliar) itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/11).
"Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan ini, sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya," sambungnya.
Budi sempat mengungkapkan modus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Abdul Wahid dan kawan-kawan.
"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya," pungkasnya.
(fra/ryn/fra)


















































