Jakarta, CNN Indonesia --
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) merespons rencana pemerintah menaikkan batas penempatan investasi saham bagi perusahaan dana pensiun dan asuransi ke instrumen saham hingga 20 persen.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan ingin memastikan kebijakan tersebut perlu dipahami sebagai batas maksimum, bukan kewajiban bagi seluruh perusahaan asuransi.
Pasalnya, bagi industri asuransi umum, pengelolaan investasi sangat dipengaruhi oleh karakteristik kewajiban yang berjangka pendek, frekuensi klaim yang tinggi, serta kebutuhan likuiditas yang memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, peningkatan batas investasi saham perlu disikapi secara sangat selektif dan proporsional, dengan tetap mempertimbangkan profil risiko, kebutuhan likuiditas, dan struktur kewajiban masing-masing perusahaan," ujar Budi kepada CNN Indonesia.com, Senin (2/2).
AAUI mengingatkan risiko utama yang paling berpotensi mengancam dana pemegang polis apabila porsi investasi saham dinaikkan adalah volatilitas pasar.
Pergerakan harga saham yang fluktuatif, terutama dalam kondisi pasar yang tidak stabil, dapat berdampak langsung terhadap nilai aset investasi perusahaan asuransi.
Di sisi lain, kewajiban kepada pemegang polis bersifat pasti dan harus tetap likuid. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakcocokan (mismatch) likuiditas apabila nilai aset mengalami penurunan, sementara klaim harus dibayarkan dalam jangka pendek.
"Bagi asuransi umum, hal ini berpotensi menimbulkan mismatch likuiditas apabila aset mengalami penurunan nilai sementara kewajiban klaim harus dibayarkan dalam jangka pendek," ujarnya.
Selain volatilitas, AAUI juga menyoroti adanya risiko likuiditas dan konsentrasi apabila penempatan saham tidak dikelola secara terdiversifikasi dan tidak selaras dengan profil liabilitas perusahaan.
Risiko tersebut dinilai dapat berdampak pada perlindungan dana pemegang polis apabila tidak dikelola secara hati-hati.
Menurut Budi, penguatan manajemen risiko investasi, pelaksanaan stress testing, serta penyesuaian dengan risk appetite dan rasio kecukupan modal (risk based capital/RBC) menjadi hal yang krusial dalam menyikapi rencana kebijakan tersebut.
Terkait langkah antisipasi, AAUI menilai peningkatan porsi investasi saham perlu dilakukan secara bertahap, selektif, dan berbasis manajemen risiko.
Dari sisi regulator, penguatan pengaturan terkait kecukupan modal, stress test, pengelolaan aset dan liabilitas (asset liability management/ALM), serta pengawasan kualitas portofolio investasi dinilai menjadi faktor penting.
Sementara dari sisi industri, perusahaan asuransi perlu memperkuat tata kelola investasi, kebijakan diversifikasi, batasan risiko, serta disiplin likuiditas agar upaya peningkatan imbal hasil tidak mengorbankan perlindungan dana pemegang polis.
Meski demikian, AAUI melihat peluang dari kebijakan ini bagi perusahaan asuransi yang memiliki permodalan dan likuiditas kuat.
Fleksibilitas investasi dinilai dapat membantu diversifikasi portofolio serta mengejar imbal hasil jangka panjang, sekaligus berkontribusi pada pendalaman pasar modal domestik.
"Kebijakan ini dapat memberikan fleksibilitas tambahan bagi perusahaan asuransi yang memiliki kapasitas permodalan dan likuiditas yang kuat untuk melakukan diversifikasi portofolio dan mengejar imbal hasil jangka panjang. Selain itu, masuknya dana institusi domestik juga berpotensi mendukung pendalaman pasar modal," ungkap Budi.
Kendati kebijakan tersebut membuka peluang diversifikasi dan imbal hasil jangka panjang, pemanfaatannya tetap harus dilakukan secara hati-hati dan disesuaikan dengan karakter bisnis asuransi umum.
Menurut Budi, implementasi kebijakan ini masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari regulator, termasuk detail Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), serta perlu mempertimbangkan kondisi pasar dan kinerja industri keuangan secara keseluruhan.
Pemerintah sebelumnya berencana menaikkan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari 8 persen menjadi 20 persen guna meningkatkan likuiditas pasar saham.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut pada tahap awal hanya berlaku untuk saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45 dan akan diawasi secara ketat untuk meminimalkan risiko manipulasi pasar.
"Dulunya kan 20 persen batasnya, terus diturunkan ke 8 persen. Kayaknya sebelumnya 5 persen. Kita akan bebaskan lagi ke 20 persen. Tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45," ujar Purbaya usai menghadiri rapat bersama pimpinan Danantara di Jakarta, Jumat (30/1).
Purbaya menambahkan, aturan lengkap mengenai investasi dana pensiun akan diselesaikan dalam waktu satu minggu agar dana pensiun dan asuransi dapat mulai menyalurkan investasinya sesuai batas baru.
"Seminggu juga kelar," pungkasnya.
(lau/sfr)

















































