Pimpinan KY ke Kantor KPK, Bahas Etik Hakim PN Depok Tersangka Suap

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pimpinan Komisi Yudisial (KY) bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/2) siang untuk membahas sejumlah hal, termasuk soal penanganan etika hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menjadi tersangka kasus dugaan suap.

"Silaturahmi dan juga menindaklanjuti OTT (Operasi Tangkap Tangan) hakim di PN Depok dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh Komisi Yudisial," ujar Ketua KY Abdul Chair Ramadhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/2).

Abdul menegaskan KY tidak memberi ruang toleransi sedikitpun terhadap praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini dalam rangka tindak lanjut terkait dengan penegakan etika dan perilaku hakim. Zero tolerance, tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya," kata dia.

KPK saat ini tengah memproses hukum Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Jurusita di PN Depok Yohansyah Maruanaya selaku tersangka penerima suap terkait pengurusan sengketa lahan.

Sedangkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Teruntuk Bambang Setyawan, KPK juga menjerat yang bersangkutan dengan delik gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.

KPK telah menahan lima orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Dalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta serta rumah dinas Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara berhasil disita, di antaranya beberapa dokumen serta uang tunai senilai US$50 ribu.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |