Polisi Dalami Asal-Usul Uang Palsu Milik Mantan Artis Sekar Arum

1 day ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami asal-usul uang palsu pecahan Rp100.000 yang digunakan artis drama kolosal Sekar Arum Widara untuk berbelanja.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan dari pemeriksaan penyidik, Sekar mengaku mendapatkan uang tersebut dari rekannya.

Namun, penyidik masih mengonfirmasi pengakuan Sekar. Penyidik, kata Nurma, juga tengah mendalami apakah teman yang dimaksud hanya perantara atau justru pembuat uang palsu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menurut keterangan dia, dapat dari temannya. Temannya ini yang harus kita cari, apakah mendapatkan ataukah dia mencetak," ujar Nurma dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/4).

Lebih lanjut, Nurma mengatakan polisi juga masih mendalami apakah Sekar terlibat dalam komplotan atau jaringan peredaran uang palsu. Sebab, Sekar didampingi suami sirinya saat berbelanja menggunakan uang palsu di mal.

"Ini yang kita dalami. Namun demikian kemarin dia berjalan atau melakukan itu dengan suami sirinya. Suami sirinya belum ditetapkan karena memang kita mencari titik jelas, apakah dia ikut serta atau hanya mendampingi pelaku," jelasnya.

Diberitakan, Sekar Arum Widara (41) ditangkap setelah tiga kali mencoba berbelanja memakai uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi menjelaskan aksi percobaan berbelanja dengan uang palsu itu dilakukan tersangka pada Rabu (2/4) malam.

Teddy menjelaskan mulanya Sekar mendatangi Hypemart yang ada di mal tersebut dan membayar dengan uang palsu. Aksi pertamanya itu berhasil lolos dan tidak diketahui petugas kasir.

Kemudian, Sekar kembali mendatangi Hypemart di lokasi yang sama untuk berbelanja lagi dengan uang palsu pada hari yang sama. Namun, kali itu transaksi dilakukan dengan kasir yang berbeda.

"Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko memeriksa terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Minggu (13/4).

Setelahnya, Sekar masih mencoba berbelanja dengan uang palsu pada toko lain. Ketika itu Sekar sempat memberikan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 11 lembar ke petugas untuk pembayaran.

Teddy menyebut kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan oleh pengelola mal ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengatakan pelaku kemudian langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.350 lembar, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.

Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |