Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto mewajibkan Perum Bulog menyerap minimal 1 juta ton jagung lokal pada 2026 melalui kebijakan terbaru terkait pengadaan dan pengelolaan jagung nasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029.
"Melaksanakan pengadaan jagung dalam negeri tahun 2026 dengan ketentuan target pengadaan jagung pipilan kering dalam negeri paling sedikit 1 juta ton," bunyi beleid yang diteken Prabowo pada 25 Maret 2026 itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat cadangan jagung nasional, menjaga ketahanan pangan, sekaligus meningkatkan pendapatan petani.
Selain menetapkan target serapan, pemerintah juga mengatur harga pembelian di tingkat petani. Dalam aturan tersebut, jagung pipilan kering dengan kadar air 18-20 persen dibeli dengan harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500 per kilogram.
Bulog ditugaskan tidak hanya menyerap, tetapi juga mengolah jagung hasil serapan agar sesuai dengan standar kualitas cadangan jagung pemerintah. Pembelian dilakukan baik di tingkat petani maupun di gudang Bulog sesuai standar mutu yang ditetapkan.
"Pembelian jagung pipilan kering di gudang Perum Bulog dengan harga pembelian pemerintah sesuai standar kualitas cadangan jagung pemerintah," bunyi aturan itu lebih lanjut.
Penugasan ini ditegaskan kembali dalam aturan yang menyebutkan bahwa pengadaan jagung dalam negeri dilaksanakan oleh Bulog sebagai pelaksana utama program pemerintah.
Tak hanya soal penyerapan, Inpres ini juga mengatur peran Bulog dalam pengelolaan stok jagung nasional. Bulog diminta memastikan penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemerataan stok antarwilayah berjalan optimal agar ketersediaan jagung tetap terjaga di seluruh Indonesia.
Selain itu, Bulog juga bertanggung jawab menyalurkan cadangan jagung pemerintah melalui operasi pasar, baik umum maupun khusus, terutama untuk memenuhi kebutuhan pakan ternak dan industri pakan.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan instruksi khusus kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mendukung pendanaan program ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dukungan anggaran tersebut diperlukan untuk memastikan proses pengadaan, pengolahan, hingga distribusi jagung dapat berjalan sesuai target.
"Menteri keuangan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan pendanaan melalui instrumen APBN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk skema investasi pemerintah dan memberikan dukungan penggunaan sistem informasi lelang dalam rangka pelepasan cadangan jagung pemerintah yang mengalami turun mutu," bunyi aturan itu.
Selain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mendapat peran penting dalam kebijakan ini.
Bapanas ditugaskan melakukan koordinasi, perencanaan, serta pengendalian terkait pengelolaan cadangan jagung pemerintah, termasuk menjaga keseimbangan pasokan dan stabilitas harga di pasar.
Di sisi lain, pemerintah menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini sesuai tugas masing-masing.
Dukungan tersebut mencakup peningkatan produksi di tingkat petani, penyediaan infrastruktur distribusi, hingga penguatan data dan pembiayaan.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 25 Maret 2026 dan menjadi acuan pelaksanaan program pengadaan jagung nasional hingga 2029.
(del/sfr)
Add
as a preferred source on Google


















































