Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara ikut mundur tak lama setelah Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan dua pejabat lainnya mengundurkan diri pada Jumat (30/1).
Menurut pernyataan rilis OJK, pengunduran diri Mirza tersebut disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya," bunyi kutipan rilis OJK pada Jumat (30/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah Mirza mundur terjadi usai Mahendra bersamaan dengan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) Aditya Jayaantara melakukan hal serupa.
"Ketua DK OJK, KE PMDK dan DKTK telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatanya," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi.
Langkah Mahendra dkk itu juga terjadi saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambrol dua hari berturut.
IHSG dua kali anjlok 8 persen pada perdagangan 27 dan 28 Januari. Dampaknya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk membekukan sementara perdagangan saham (trading halt) dua hari beruntun.
Berikut profil wakil ketua OJK Mirza yang ikut mundur usai Mahendra mundur.
Mirza bukan orang baru di industri keuangan dan pemerintahan, dia punya pengalaman lebih dari 30 tahun di ranah tersebut.
Dia mengawali karier sebagai Dealer di Bank Sumitomo Niaga pada 1989. Mirza lalu bekerja sebagai Head of Securities Trading & Research di Bahana Sekuritas dari 2002 hingga 2005, demikian dikutip situs resmi OJK.
Setelah itu, dia melanjutkan karir profesional di sejumlah institusi jasa keuangan, antara lain Director, Head of Equity Research & Bank Analysis di Credit Suisse Securities Indonesia pada 2005-2008, Managing Director, Head of Capital Market, Mandiri Sekuritas sekaligus sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri Group selama kurun waktu 2008-2010, dan Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Dewan Komisioner di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2010-2013.
Mirza juga pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sejak 2013 hingga 2019. Saat menjabat di posisi ini, dia akrab dengan tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan.
Selama 2015-2019, ia sempat menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Ex-Officio dari Bank Indonesia.
Dalam kurun waktu ini, Mirza bertugas mengawasi implementasi sinergi kelembagaan antara BI dan OJK dalam konteks kebijakan makroprudensial Bank Indonesia yang berkorelasi dengan pengawasan serta pengaturan industri jasa keuangan.
Setelah selesai bertugas dari Bank Indonesia, Mirza menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Keuangan pada 2020-2022 dan Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) tahun 2020-2022.
Ia merupakan lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada 1999 dan meraih gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney, Australia pada 1995.
Mirza lahir pada 9 April 1965 di Surabaya dari pasangan Sutan Remy Sjahdeini dan Sri Isnainingsih. Mendiang ayahnya dikenal sebagai ahli hukum bisnis terkemuka di Indonesia.
(isa/rds)

















































