Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi mematok pengalokasian anggaran Dana Desa 2026 sebanyak 58,03 persen untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Kopdes Merah Putih.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari lalu.
"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah mendukung implementasi KDMP. Di mana, angka penyesuaian tersebut dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa, atau senilai Rp34,57 triliun," menurut pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu menyebut pengalokasian Dana Desa akan diprioritaskan untuk mendukung pembangunan keberlanjutan, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, serta peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
Selain itu, alokasi Dana Desa juga diperuntukkan bagi program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, serta lembaga ekonomi desa.
Selanjutnya, dukungan implementasi Kopdes Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui program padat karya tunai, hingga pembangunan infrastruktur digital dan teknologi, serta program sektor prioritas lainnya.
Dana tersebut rencananya akan dialokasikan kepada 75.260 Desa di 434 kabupaten/ kota. Adapun dalam pengalokasian insentif Desa akan ditentukan berdasarkan kinerja usaha Kopdes Merah Putih, kawasan pedesaan prioritas, hingga desa dengan kemampuan fiskal dalam rangka pembiayaan atas pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDMP.
"Rincian Desa sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada Menteri paling lambat 31 Juli 2026," jelas peraturan tersebut.
(ins/pta)


















































