Purbaya Pede Kucuran Rp200 T ke Bank Bisa Dorong Kredit dalam Sebulan

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Sabtu, 27 Sep 2025 12:05 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yakin kucuran dana pemerintah Rp200 triliun ke bank umum akan mendongkrak pertumbuhan kredit dalam sebulan. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yakin kucuran dana pemerintah Rp200 triliun ke bank umum akan mendongkrak pertumbuhan kredit dalam sebulan. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yakin kucuran dana pemerintah Rp200 triliun ke bank umum akan mendongkrak pertumbuhan kredit dalam sebulan.

Namun, ia mengakui dampak kebijakan itu ke kredit belum terlihat hingga saat ini.

"Belum keluar datanya, baru dua minggu (dana dikucurkan). Nanti kalau udah sebulan pasti kelihatan (pertumbuhan kredit)," katanya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia mengatakan kucuran dana Rp200 triliun sudah mulai terasa efeknya pada penurunan bunga deposito seperti yang diprotes pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

"Saya pikir sistem sudah merasakan itu harusnya. Udah mulai gairahnya mulai kelihatan harusnya sih. Bunganya ya, bunga udah turun kan. Buktinya tuh Hotman sudah marah-marah," katanya.

Purbaya sebelumnya memindahkan uang negara sebesar Rp200 triliun yang selama ini mengendap di Bank Indonesia (BI) untuk diguyur ke bank umum.

Uang yang dialihkan pemerintah adalah sisa anggaran lebih (SAL) serta sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) yang selama ini disimpan di BI.

Purbaya menyebut duit pemerintah yang mengendap di bank sentral ada di kisaran Rp425 triliun hingga Rp440 triliun.

Purbaya mengatakan, uang negara Rp200 trilun tersebut akan diguyur ke lima bank. Di antaranya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Rp55 triliun), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Rp55 triliun), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Rp55 triliun), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Rp25 triliun), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Rp10 triliun).

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Beleid itu diteken Menkeu Purbaya pada 12 September 2025.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)

Read Entire Article
| | | |