Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan sumber pendanaan untuk anggaran penanganan darurat bencana di wilayah Sumatra, termasuk penggunaan anggaran dari pos belanja lain pemerintah.
Ia menegaskan pemerintah memiliki cadangan anggaran yang cukup untuk memastikan penanganan bencana tetap berjalan.
"Dulu kan pas krisis ditanya sama Presiden (Prabowo Subianto), ada uang enggak?', (saya jawab), ada Pak, sekitar Rp60 triliun. Dari mana, dari anggaran yang enggak jelas itu, ya itu uang yang dipakai," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut dana cadangan tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan tambahan untuk kebutuhan penanganan bencana. Menurutnya, nilai usulan anggaran penanganan bencana saat ini masih berada di bawah jumlah cadangan yang tersedia.
"Yang jelas, yang penting adalah uangnya ada, mereka masih dalam proses," ujarnya.
Purbaya menjelaskan pembiayaan penanganan bencana berasal dari beberapa sumber, termasuk anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta tambahan anggaran dari pos belanja lain pemerintah. Ia menilai mekanisme pendanaan masih dalam tahap pembahasan agar tidak terjadi tumpang tindih.
"Kalau yang itu, saya tahu dari dana yang Rp60 triliun tadi, tambahan anggaran. Tapi tadi dibilangnya dari BNPB, kalau mau bayar biar aja. Tapi nanti dilihat, kan enggak mungkin double," katanya.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan siap mengambil anggaran dari kementerian atau lembaga lain untuk memastikan penanganan bencana di Sumatra tidak terhambat. Langkah tersebut dilakukan karena sejumlah kebutuhan tanggap darurat, termasuk yang diusulkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), belum memiliki pos anggaran khusus.
Pemerintah juga menyiapkan dana tanggap darurat sekitar Rp5 triliun setiap tahun yang dapat digunakan BNPB sesuai kebutuhan.
Selain dari anggaran pusat, Purbaya menyebut kondisi keuangan pemerintah daerah di wilayah terdampak juga dinilai cukup kuat. Ia menyebut pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memiliki total kas sekitar Rp9,9 triliun.
Pemerintah juga menyetujui penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun untuk memperkuat penanganan bencana dan memenuhi kebutuhan belanja prioritas daerah. Tambahan alokasi tersebut mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta dana otonomi khusus untuk Aceh.
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap selama tiga bulan, yakni Februari sebesar 40 persen, Maret 30 persen, dan April 30 persen, dengan prioritas penggunaan untuk penanggulangan bencana dan kebutuhan mendesak lainnya.
(del/pta)


















































