CNN Indonesia
Rabu, 10 Des 2025 16:25 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding Antonius Kosasih dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara Rp1 triliun. ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun.
Dengan demikian, Kosasih tetap dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili: Menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Penuntut Umum," dilansir dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara banding nomor: 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Bambang Sirajuddin. Putusan dibacakan pada Selasa, 9 Desember 2025.
Majelis hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Kosasih tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti dan status barang bukti.
Di pengadilan tingkat pertama, Kosasih dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya subsider 3 tahun penjara. Sedangkan di tingkat banding lamanya pidana pengganti lebih berat menjadi 5 tahun penjara.
Rincian uang pengganti tersebut yaitu Rp29.152.914.623, US$127.057, Sin$283.002, €10.000, THB1.470 baht, £30 Poundsterling, JPY128.000 yen, HK$500, dan KRW1.262.000 won, dan Rp2.877.000.
Apabila dihitung dengan kurs saat ini, total uang pengganti tersebut setara dengan Rp35 miliar.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim banding.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Sementara itu, perkara Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sudah inkrah.
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ekiawan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ekiawan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah US$253.660 subsider 2 tahun penjara.
(ryn/gil)















































