Sarjito Resmi Dilantik Jadi Kepala BMKS OJK

2 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Sarjito resmi dilantik menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) periode 2026-2031 usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto di Jakarta, Rabu (9/9).

Pelantikan Sarjito dilakukan di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (9/9), yang disaksikan oleh jajaran pejabat OJK lainnya.

"Berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9/P tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026, saudara telah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," ujar Ketua MA Sunarto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK, langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalil apa pun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun. Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung, dari siapa pun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun," kata Sarjito.

"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut. Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada negara kesatuan republik Indonesia dan Undang-undang dasar negara repuiblik Indonesia tahun 1945," imbuhnya.

Nama Sarjito memang tidak asing di OJK. Ia pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK.

Sebelum pensiun, Sarjito juga pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.

Sarjito juga pernah menduduki posisi Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia pun pernah didapuk menjadi Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

[Gambas:Youtube]

(ldy/pta)

Read Entire Article
| | | |