Sempat Ditutup, Puluhan Alfamart-Indomaret di Lombok Beroperasi Lagi

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Puluhan gerai minimarket waralaba seperti Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali beroperasi setelah sempat ditutup pemerintah daerah karena melanggar aturan zonasi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin membenarkan penutupan tersebut dilakukan lantaran gerai-gerai terkait melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

"Pertama, benar ditutup. Kedua, memang toko-toko tersebut melanggar Perda 7 tahun 2021 mengenai jarak antar pasar dan antar minimarket," ujar Solihin, Selasa (26/5) mengutip detikfinance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akhirnya mengizinkan seluruh gerai kembali beroperasi dengan mempertimbangkan nasib para pekerja di toko-toko tersebut.

"Sehingga atas hal tersebut, di samping juga ada karyawan yang tadi meluapkan kegelisahannya kalau terjadi tutup, akhirnya seluruh toko minggu lalu sudah dibuka kembali," katanya.

Solihin menegaskan penutupan gerai minimarket tersebut tidak berkaitan dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Meski begitu, ia mengatakan relokasi gerai dimungkinkan dilakukan setelah masa kontrak sewa habis agar sesuai dengan aturan daerah.

[Gambas:Youtube]

"Ke depannya nanti setelah masa kontrak habis, tolong disesuaikan lah. Bisa aja (buka gerai baru), tergantung potensinya. Kalau masih ada kita buka," tuturnya.

Ia juga memastikan seluruh gerai yang sempat ditutup kini telah kembali beroperasi dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

"Semua, saya pastikan sudah dibuka semuanya. Nggak ada sama sekali, tidak ada (PHK)," ujar Solihin.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut persoalan penutupan minimarket di Lombok Tengah murni berkaitan dengan perizinan dan penataan wilayah.

"Nah, saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan penataan kembali mungkin ya. Jadi, tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman. Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," kata Budi di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5).

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebelumnya menghentikan operasional 25 gerai supermarket waralaba karena dinilai melanggar ketentuan daerah. Mayoritas gerai tersebut berada kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional.

Kepala Satpol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim mengatakan penutupan dilakukan berdasarkan hasil kajian lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021.

"Jadi, itu adalah hasil tim kajian dari lintas OPD. Yang terdiri dari Dinas Perizinan, Perdagangan, Pol PP, PUPR," ujar Zaenal kepada detikBali beberapa waktu lalu.

(lau/ins)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |