Siapa Pengganti Mahendra Usai Mundur dari Ketua OJK?

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahendra Siregar mundur dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Jumat (30/1) saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok drastis selama dua hari terakhir.

Selain Mahendra, dua pejabat OJK lainnya yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) Aditya Jayaantara juga ikut mundur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketua DK OJK, KE PMDK dan DKTK telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatanya," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi.

Lalu, siapa pengganti sementara Mahendra sebagai posisi Ketua Dewan Komisioner OJK usai mundur?

Hingga kini, OJK belum mengumumkan siapa yang akan menggantikan posisi Ketua Dewan Komisioner OJK setelah Mahendra Mundur.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur soal pengangkatan dan pemberhentian, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK lah yang akan mengisi kekosongan jabatan ketua sementara waktu. Siapakah dia?

Dalam pasal 17 disebutkan, anggota dewan komisioner tak bisa diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut:

a. meninggal dunia

b. mengundurkan diri

c. masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali;

d. berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas atau diperkirakan secara medis tidak bisa melaksanakan tugas selama lebih dari enam bulan berturut-turut:

e. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan

f. tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf h;

g. tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon I pada Kementerian Keuangan bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf i

h. memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua Dewan dan/atau semenda dengan anggota Komisioner lain dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri dari jabatannya;

i. melanggar kode etik; atau

j. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22.

Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dewan Komisioner kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan.

Lalu di bagian pasal 19, merujuk pasal 17 ayat 1.

"Wakil Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang Ketua Dewan Komisioner sampai dengan ditetapkannya Ketua Dewan Komisioner yang baru," demikian pasal tersebut.

Di kondisi semacam itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, menurut pasal tersebut, bakal memegang posisi sementara ketua dewan komisioner OJK.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi juru bicara OJK Sekar Putih Djarot dan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi. Namun, kedua orang ini tak segera merespons.

(isa/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |