Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Tolak RJ, Siapkan Perlawanan

3 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Roy Suryo menolak tawaran untuk menyelesaikan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) lewat jalur restorative justice dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9).

Dalam persidangan itu, setelah membaca surat dakwaan, majelis hakim kemudian menjelaskan soal ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan terdakwa mengupayakan restorative justice.

"Atas dakwaan tersebut, ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan Aayat 7, saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau, kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" kata hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy kemudian secara tegas menyatakan tidak akan melakukan RJ dan tidak mengakui dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa.

"Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya," ucap Roy.

"Akan mengajukan perlawanan?" tanya hakim.

"Ya yang mulia," ujar Roy.

Hakim kemudian menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (24/9) pekan depan.

"Jadi sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 24 September 2026 pukul 09.00 acara perlawanan dari terdakwa dan tim advokat," kata hakim.

Dalam persidangan ini, jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(dis/isn)

Read Entire Article
| | | |