SIM Mati Tanggal 12-13 Mei Bisa Diperpanjang di Hari Rabu

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 12-13 Mei 2025 mendapat dispensasi khusus dari kepolisian. Mereka tetap bisa memperpanjang SIM tanpa harus membuat baru.

Untuk diketahui, pada periode cuti bersama dan Hari Raya Waisak (12-13/5), Satpas wilayah Jakarta Raya diliburkan. Operasional SIM akan kembali dimulai Rabu (14/5) sehingga pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 12-13/5 dapat melakukan perpanjangan hingga Jumat (16/5).

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 14 Mei 2025, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis 12-13 Mei dapat melaksanakan perpanjangan SIM 14-16 Mei," tulis akun TMC Polda Metro, dikutip hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian juga menulis mekanisme perpanjangan SIM mengikuti ketentuan yang berlaku, tanpa sanksi keterlambatan.

"Jadi sesuai mekanisme perpanjangan yang berlaku," tulis akun itu lagi.

Berikut cara perpanjangan SIM

- Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat

Anda bisa datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM di pusat perbelanjaan, atau mobil SIM keliling yang tersedia di beberapa kota.

- Lengkapi dokumen yang dibutuhkan

Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.

- Lakukan registrasi dan verifikasi data

Petugas akan memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon dengan sistem kepolisian.

- Tes kesehatan dan foto

Pemohon akan menjalani tes kesehatan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

- Pembayaran biaya perpanjangan.

Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:

• Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu

• Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu

• Perpanjangan SIM BI: Rp80 ribu

• Perpanjangan SIM BI Umum: Rp80 ribu

• Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu

• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp80 ribu

• Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu

• Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu

• Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu

• Perpanjangan SIM D: Rp Rp75 ribu

• Perpanjangan SIM DI: Rp30 ribu

Selain itu ada biaya

• Tes kesehatan: Rp35 ribu

• Tes psikologi: Rp60 ribu

• Asuransi: Rp50 ribu

Pengambilan SIM baru

Setelah semua proses selesai, pemohon akan mendapatkan SIM baru yang berlaku untuk lima tahun ke depan.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |