Skandal Rp254 Miliar Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

2 hours ago 1

ryn | CNN Indonesia

Jumat, 19 Sep 2025 05:15 WIB

Dugaan kredit fiktif di BPR Jepara Artha bikin negara tekor hingga Rp254 miliar. Ilustrasi. Dugaan kredit fiktif di BPR Jepara Artha bikin negara tekor hingga Rp254 miliar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko dan empat tersangka lainnya selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, Kamis (18/9).

Jhendik dan kawan-kawan diproses hukum atas kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha Tahun 2022-2024.

Empat tersangka lain ialah Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo; Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir; Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono; dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al'asyari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Konstruksi kasus

BPR Jepara Artha merupakan perusahaan daerah yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Jepara yang telah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Jepara senilai Rp24 miliar, dan sampai tahun 2024 telah memberikan dividen kumulatif kepada Pemerintah Kabupaten Jepara sejumlah Rp46 miliar.

Pada tahun 2021, dari yang sebelumnya mengandalkan Kredit konsumtif pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, Jhendik Handoko disebut mulai ekspansi pemberian kredit jenis kredit usaha dengan sistem sindikasi (pemberian kredit oleh beberapa bank kepada 1 debitur).

Selama 2 tahun berjalan, terang Asep, terdapat penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara siginifikan sebesar sekitar Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi.

Performa atau kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar atau macet, sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara Artha karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen (kolektibilitas macet) yang mengakibatkan rugi pada laporan laba rugi.

Sebagai jalan keluar dari permasalahan tersebut, sekitar awal tahun 2022, Jhendik Handoko bersepakat dengan Mohammad Ibrahim Al'asyari untuk mencairkan kredit fiktif yang penggunaannya sebagian digunakan oleh manajemen BPR Jepara Artha untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran. Sebagian digunakan untuk Mohammad Ibrahim Al'asyari.

"Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, saudara Jhendik Handoko menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada MIA [Mohammad Ibrahim Al'asyari]," ungkap Asep.

Baca selanjutanya..


Read Entire Article
| | | |