Syarat Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik, Apa Saja?

5 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Perpanjang STNK sekarang dapat dilakukan tanpa perlu menunjukkan KTP pemilik kendaraan. Meski begitu, skema pembayaran pajak ini hanya berlaku sementara dan menuntut pembayar pajak mematuhi sejumlah syarat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Direigent) Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan kelonggaran ini hanya berlaku tahun 2026. Tahun depan, seluruh pembayar pajak wajib melewati proses balik nama.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo saat dihubungi, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika melakukan perpanjangan STNK tanpa KTP, pembayar pajak akan diarahkan melakukan balik nama. Petugas akan menyaratkan pengisian formulir berisi pernyataan kepemilikan serta komitmen untuk melakukan balik nama.

"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027," katanya.

Batas maksimal balik nama ditetapkan paling lambat tahun depan sehingga pemilik baru kendaraan masih diberikan kesempatan.

"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBNKB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," tutup Wibowo.

Sebagai informasi, perpanjangan STNK tanpa syarat KTP sebenarnya telah diterapkan lebih dulu oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebelum akhirnya diberlakukan secara nasional.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran resmi terkait kelonggaran persyaratan pembayaran pajak ini. Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat sejak 6 Maret 2026.

Di sisi lain, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 menempatkan KTP sebagai syarat pengesahan STNK. Syarat ini berfungsi untuk memastikan kepemilikan kendaraan secara legal.

"Selanjutnya di perpol nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," ujarnya.

Oleh sebab itu, syarat wajib balik nama tahun depan ditetapkan sebagai cara mematuhi peraturan kepolisian.

"Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan," pungkas Wibowo.

(iqb/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |