Tarif Pajak Kendaraan Listrik di DKI, Makin Mahal Insentif Makin Kecil

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengatakan telah menyiapkan formulasi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Namun ini bisa jadi tak diterapkan karena Kemendagri meminta pemerintah provinsi tetap membebaskan kendaraan listrik dari pajak-pajak itu.

Permendagri Nomor 11/2026 telah diundangkan pada 1 April 2026, isinya menetapkan kendaraan listrik menjadi objek PKB dan BBNKB. Sebelumnya kendaraan listrik bebas dari pajak itu dan telah mendorong kenaikan penjualannya.

"Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati di keterangannya, dikutip Antara, Sabtu (25/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penjelasan Lusiana, tarif pajak kendaraan listrik yang sudah disiapkan tidak dikenakan maksimal. Kendaraan listrik dengan nilai maksimal Rp300 juta diberi insentif 75 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara yang nilainya Rp300 juta-Rp500 juta dapat insentif 65 persen, Rp500 juta-Rp700 juta dapat insentif 50 persen dan di atas Rp700 juta diberi insentif cuma 25 persen.

"Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan," kata Lusiana.

Meski begitu Lusiana mengatakan penerapan pengenaan pajak bagi kendaraan listrik juga harus disesuaikan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang dikeluarkan Kemendagri usai Permendagri Nomor 11/2026 terbit.

Dalam surat edaran itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur memberi keringanan pajak untuk kendaraan listrik, bisa pembebasan penuh atau pengurangan tarif.

"Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri," kata Lusiana.

Pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik diproyeksi bakal memengaruhi penjualan sebab beban kepemilikan bakal semakin besar. Gratis PKB dan BBNKB merupakan salah satu kelebihan utama memiliki kendaraan listrik di Indonesia ketimbang kendaraan konvensional.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai pengenaan pajak itu adil karena kendaraan listrik disebut juga menggunakan jalan.

"Pajak mobil listrik kan belum selesai, tapi itu adillah. Artinya sama-sama pakai jalan, harusnya bayar pajaknya sama." ujar Kukuh di Jakarta, Kamis (23/4).

Sementara salah satu produsen mobil listrik yang berutang banyak produksi di dalam negeri, BYD, mengatakan ingin pemerintah memberikan kepastian kebijakan untuk jangka panjang yang dibutuhkan investor.

"Ketiga, kami adalah perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, tentu satu hal yang penting adalah stabilitas policy dan regulasi yang ditetapkan berdasarkan kami dalam menentukan jangka panjang baik untuk strategi penjualan, produksi, manufaktur, dan strategi harga," ungkap Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, di Jakarta, Rabu (22/4).

(fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |