Terdakwa Utama Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 01 Okt 2025 15:59 WIB

Majelis hakim PN Sungguminasa menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa pabrik uang palsu UIN Makassar, Annar Salahuddin. Terdakwa menyatakan banding. Terdakwa utama kasus pencetakan uang palsu jaringan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding. (CNN Indonesia/Ilham)

Makassar, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa utama pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding.

Ketua majelis hakim, Dyan Martha Budhinugraeny dalam membacakan amar putusannya bahwa terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat (2) Undang-undang tentang mata uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Dyan, Rabu (1/10).

Tak hanya pidana penjara, dalam amar putusan majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 300 juta kepada Annar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh membeli bahan baku uang palsu," ungkapnya.

Akibat perbuatan terdakwa, kata Dyan menimbulkan permasalahan perekonomian terhadap warga dan Annar tidak mengakui perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara. ‎Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," jelasnya.

Vonis selama lima tahun kepada Annar Salahuddin Sampetoding tersebut terbilang ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama delapan tahun.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, Annar pun tidak menerima putusan tersebut dengan mengajukan banding.

"Jadi, saya menyatakan banding yang mulia," kata Annar dalam persidangan.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |