Jakarta, CNN Indonesia --
Tim hukum eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas membantah tuduhan penerimaan dana USD271 ribu dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus korupsi pembagian kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengaku heran dengan tudingan dana ratusan ribu dollar tersebut sebagai biaya percepatan. Pasalnya, kata dia, sampai saat ini KPK masih belum juga menguraikan aliran dana fee dimaksud.
"Siapa yang menyerahkan uang tersebut, kapan dan di mana penyerahan dilakukan, bagaimana uang diterima, melalui rangkaian perbuatan apa uang itu berada dalam penguasaannya, maupun fakta atau alat bukti apa yang mendasari kesimpulan bahwa uang tersebut benar-benar diterima Yaqut," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga membantah kabar Yaqut memerintahkan anak buahnya menyiapkan dana sebesar 1 juta dollar untuk Pansus Haji DPR.
Mellisa justru meminta KPK mengungkap uraian peristiwa perintah penyiapan dana dimaksud hingga siapa saja pihak yang menerima uang tersebut.
"Bahkan nama-nama anggota pansus yang disebut dalam perkara tidak satu pun diperiksa secara langsung terkait dugaan tersebut," tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa transaksi atau jual-beli kuota tidak dengan sendirinya lahir karena kebijakan pembagian kuota 50:50.
Sementara surat dakwaan justru menggambarkan dugaan fee percepatan dalam rangkaian mekanisme teknis pengisian kuota haji khusus, pengusulan jemaah oleh PIHK, serta dugaan permintaan dan pembayaran sejumlah uang.
"Penetapan pembagian kuota oleh menteri tidak identik dengan keputusan teknis mengenai siapa yang mengisi kuota, terlebih tidak identik dengan adanya kesepakatan memperoleh fee percepatan," katanya.
Mellisa menjelaskan UU Nomor 8/2019 telah mengatur secara khusus larangan memperjualbelikan kuota haji beserta ancaman pidananya. Untuk itu, jaksa KPK seharusnya menjelaskan pihak yang melakukan jual beli kuota haji jika mendalilkan adanya transaksi fee atau jual-beli kuota.
Lebih lanjut, ia menilai jaksa dalam surat dakwaannya telah mencampuradukkan antara kewenangan menteri agama menetapkan alokasi kuota tambahan dengan adanya dugaan fee percepatan. Padahal, penentuan siapa jemaah yang mengisi kuota, T0/Tx, Siskohat, dan penerbitan Kepdirjen merupakan ranah teknis Ditjen PHU
"Dakwaan tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi, ataupun keterlibatan Yaqut dalam mekanisme T0/Tx dan perolehan fee percepatan," tuturnya.
Sebelumnya Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuturkan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain.
Yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
(tfq/dal)


















































