Jakarta, CNN Indonesia --
Turki mengupayakan untuk mengeluarkan red notice Interpol demi menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan genosida.
Melalui kicauan di X, Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek mengatakan selain Netanyahu, seorang warga Israel bernama Afek Moskovitch juga masuk dalam daftar red notice ini.
Permintaan penangkapan ini menyusul agresi brutal Israel ke Jalur Gaza Palestina sejak 2023, termasuk serangan terhadap kapal relawan Global Freedom Flotilla yang berlayar untuk mengirimkan bantuan ke Gaza.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gurlek, proses hukum terhadap serangan armada kapal Global Freedom Flotilla masih terus berlanjut.
"Dalam perkara nomor 2026/108 Esas di Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11, proses penuntutan dilakukan terhadap 35 terdakwa, termasuk Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch," ucap Gurlek dalam unggahannya pada Jumat (21/8).
"Dalam perkara tersebut, sejalan dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 14 Juli 2026 terhadap Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch atas tuduhan 'genosida', permintaan telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri kami untuk menerbitkan red notice di tingkat internasional guna mencari dan menangkap mereka, dan dokumen terkait telah diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri kami," papar Gurlek menambahkan.
Gurlek menuturkan Netanyahu dan Moskovitch dijatuhi sejumlah dakwaan antara lain kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, perampasan kebebasan terhadap orang yang dilindungi, penganiayaan yang disengaja, penyiksaan, perusakan properti, penjarahan yang diperberat, dan pembajakan kendaraan transportasi sehubungan dengan intervensi bersenjata terhadap warga sipil yang mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza di perairan internasional serta penahanan para aktivis.
Ia menuturkan pihaknya dengan tegas menolak anggapan bahwa pemerintahan Netanyahu, "yang menerapkan kebijakan genosida di Gaza, tidak dapat disentuh dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban."
"Kami tidak akan membiarkan kejahatan yang dilakukan di Gaza ditutup-tutupi atau para pelakunya dilindungi melalui impunitas. Kami akan dengan tegas memanfaatkan seluruh kemungkinan yang tersedia dalam hukum nasional dan internasional," ucap Gurlek.
Gurlek menegaskan di bawah kepemimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan, Turki akan terus berdiri teguh di sisi rakyat Palestina, mereka yang tertindas, dan hati nurani umat manusia.
"Kami akan mengambil semua langkah yang diperlukan dengan penuh ketegasan untuk memastikan bahwa mereka yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum," ucap Gurlek.
Turki menjadi salah satu dari sedikit negara mayoritas Muslim yang vokal melawan kebrutalan Israel terhadap bangsa Palestina, meski memiliki relasi yang cukup dekat dengan Amerika Serikat.
Terlepas dari hubungan diplomatik kedua negara, relasi Turki dan Israel makin merenggang sejak agresi brutal ke Jalur Gaza terjadi dan diperparah dengan ketegangan antara Ankara dan Tel Aviv soal Suriah baru-baru ini.
Sementara itu, selain Turki, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga telah melayangkan surat penangkapan Netanyahu. Namun, upaya penangkapan yang membutuhkan bantuan negara anggota ICC agar terealisasi ini mendapat perlawanan sengit dari AS.
AS baru-baru ini menjatuhkan sanksi terhadap kepala hakim ICC Tomoko Akane dan beberapa petinggi badan hukum internasional tersebut imbas kecaman Washington terhadap surat penangkapan Netanyahu.
(rds)


















































