Jakarta, CNN Indonesia --
Pejabat pengganti Ketua merangkap Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan penentuan calon pimpinan (Capim) OJK tidak berasal dari internal lembaga.
Selain itu, dia memastikan pelaksanaan pemilihan sepenuhnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
"Kalau nama itu sudah pasti bukan dari kita (OJK). Itu kan nanti ada mekanisme di undang-undang," ujar perempuan yang karib disapa Kiki Widyawasi saat ditemui di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan proses pengisian jabatan pimpinan OJK dilakukan melalui tahapan yang panjang dan melibatkan sejumlah lembaga negara. Menurutnya, OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan atau menetapkan nama calon.
"Ada mekanismenya untuk pemilihan. Nanti namanya dipilih, dikirim ke presiden, terus ditetapkan di DPR, dan lain-lain. Itu prosesnya panjang," kata Widyasari.
Pernyataan tersebut disampaikannya di tengah proses pengunduran diri sejumlah anggota Dewan Komisioner OJK yang saat ini tengah diproses pemerintah.
Melansir Antara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pengunduran diri tiga Anggota Dewan Komisioner OJK telah diterima dan sedang diproses untuk mendapatkan persetujuan Presiden RI Prabowo Subianto.
"[Pengajuan pengunduran diri tiga ADK OJK] sudah, sudah diterima. Lagi diproses," kata Prasetyo Hadi dalam wawancara di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1) malam.
Ketiga pejabat yang mengundurkan diri pada Jumat (30/1) yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, serta Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Selain itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I B Aditya Jayaantara juga mengajukan pengunduran diri pada hari yang sama.
Prasetyo menegaskan pengunduran diri tersebut merupakan inisiatif pribadi dan bukan arahan dari pemerintah. Ia juga menyebut Presiden belum menerima nama calon pengganti untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.
Menurut Prasetyo, setelah surat pengunduran diri diproses, pemerintah akan mengikuti mekanisme pengisian jabatan sesuai ketentuan, termasuk melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI.
"Nah baru setelah itu, kami ikuti mekanisme proses untuk melakukan pengisian terhadap jabatan yang ditinggalkan oleh beliau-beliau bertiga [melalui fit and proper test di Komisi XI DPR RI]," ujarnya.
Dalam pernyataan resmi OJK, pengunduran diri para pejabat tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung pemulihan pasar modal domestik usai koreksi tajam akibat pengumuman hasil review dan rebalancing indeks MSCI.
Sebagai langkah sementara, OJK telah menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Sementara itu, Hasan Fawzi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
(lau/pta)

















































