Jakarta, CNN Indonesia --
Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial S bin AS meminta Bareskrim Polri untuk memeriksa Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi di kasus penipuan investasi tambang emas.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi setelah kasus tersebut resmi diselidiki Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sesuai Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 3 September 2026.
Ia menambahkan dari hasil keterangan penyidik, hingga Senin (14/9) kemarin, total sudah ada 15 orang saksi yang diminta keterangan. Selain itu, Bagas menyebut penyidik juga telah mengecek langsung dua titik lokasi tambang emas di Sulawesi Utara yang dijanjikan untuk investasi kepada korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari surat yang kami terima penyidik sudah melakukan cek TKP di lokasi pertambangan dan akan memeriksa lebih lanjut dokumen maupun keterangan yang sudah didapat," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (15/9).
Oleh sebab itu, ia berharap Bareskrim Polri dapat segera memeriksa Kombes Fahrurozi yang merupakan pihak terlapor dalam kasus tersebut. Pasalnya Bagas menyebut Fahrurozi sampai saat ini masih belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Yang kami tunggu berikutnya adalah pemanggilan terlapor. Kami percaya penyelidik akan menjalankannya sesuai rencana yang mereka sampaikan sendiri," jelasnya.
Lebih lanjut, Bagas mengatakan laporan itu dilakukan pihaknya bukan untuk menyerang institusi Polri. Ia justru berharap agar pengusutan perkara ini dilaksanakan secara objektif dan transparan.
"Jika benar ada anggota yang menggunakan pangkat, jabatan, atau atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, penanganannya akan memperkuat, bukan melemahkan, kepercayaan publik terhadap Polri."
Ia mengingatkan kasus ini menjadi sorotan internasional lantaran korban merupakan WNA asal Malaysia yang menanamkan modal di Indonesia.
Bagas mewanti-wanti agar jangan sampai ada oknum kepolisian yang justru tidak sejalan dengan semangat pemerintah memberantas tambang tanpa izin hingga mencederai investor di Indonesia.
"Yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik kepolisian dan penegakan hukum, tetapi juga citra iklim investasi Indonesia di mata warga asing," ujarnya.
Kombes F buka suara
Terpisah, Fahrurozi tidak membantah adanya laporan polisi yang diajukan terhadap dirinya itu. Akan tetapi, ia mengaku kejadian aslinya tidak seperti yang dilaporkan.
Fahrurozi juga berencana melaporkan balik pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik dan akan membeberkan cerita yang sebenarnya agar publik bisa melihat secara utuh.
"Cerita aslinya enggak seperti yang disampaikan dan yang bersangkutan merupakan terlapor atas kasus penipuan investasi eurobit yang saya infokan ke Siber di bulan April dan ada korban di Bali bulan Agustus," jelasnya.
Sebelumnya, Kombes Fahrurozi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8) dan teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan dibuat oleh Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S.
Dalam laporan itu, Fahrurozi dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP.
Bagas mengatakan ketika itu kliennya dikenalkan kepada Fahrurozi yang mengaku sebagai Kombes di lingkungan Mabes Polri. Status itulah yang menjadi salah satu faktor hingga akhirnya korban percaya untuk menanamkan modal.
Korban kemudian ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara. Kepada korban, Fahrurozi disebut juga memberikan jaminan terkait keamanan operasional serta pengurusan legalitas tambang.
Korban bersama sejumlah saksi sempat meninjau lokasi pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, dana investasi disebut diserahkan secara bertahap.
Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Kemudian pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.
Selanjutnya, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban disebut kembali menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total modal pokok yang disebut diserahkan korban dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Namun, masalah muncul setelah legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).
(tfq/dal)


















































