Akhir Ribut Armuji Vs Jan Hwa soal Ijazah: Saling Maaf, Cabut Laporan

1 day ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Konflik antara Wakil Walikota Surabaya Armuji dengan pengusaha Jan Hwa Diana terkait kasus penahanan ijazah karyawan berujung damai tanpa melalui proses hukum yang sebelumnya telah dimulai dengan laporan Diana ke polisi.

Awalnya, seteru bermula ketika Armuji hendak membela seorang warga yang ijazahnya ditahan oleh CV Sentosa Seal yang notabene milik keluarga Diana.

Keinginan Armuji membela warga itu kemudian dilaporkan Diana ke pihak kepolisian. Sebab, Diana tak terima dengan tuduhan Armuji yang menyebut CV Santoso Seal menyimpan narkoba dalam gudang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diana juga mempermasalahkan tindakan Armuji menampilkan foto dirinya dan suami dalam konten video yang diunggah Armuji di sejumlah media sosial. Kemudian, Diana pun melaporkan Armuji ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/ Polda Jawa Timur pada Kamis (10/4).

Armuji dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Akan tetapi, proses hukum itu tak dilanjutkan setelah Diana bersama suaminya Hendry Soenaryo menemui Armuji di rumah dinasnya pada Senin (14/4) kemarin. Usai melakukan pertemuan tertutup selama sekitar satu jam, Diana dan Armuji sepakat untuk saling memaafkan serta tidak memperpanjang permasalahan ini.

"Artinya saya sebagai muslim apalagi di bulan syawal, dengan tulus mereka meminta maaf secara pribadi, saya kepala daerah Wawali Surabaya juga meminta maaf ke Warga Surabaya, Masyarakat Indonesia, ya sudah saya juga memaafkan. Karena ini memang sebagai manusia tidak luput dari suatu kesalahan," kata Armuji usai pertemuan.

Senada, usai saling memaafkan, Diana juga mengaku akan mencabut laporan terhadap Armuji yang sudah dilayangkan kepada Polda Jatim

"Hari ini masalah sudah terselesaikan semua. Jadi, maksud saya datang ke kediaman Cak Ji ya, dengan rendah hati itu saya ingin memohon permintaan maaf ya," kata Diana.

"Setelah dari sini saya bersedia untuk mencabut laporan saya dengan kesadaran saya pribadi," sambungnya.

Sebelumnya, korban dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal di Surabaya, Nila Handiani, resmi melapor ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (14/4).

Nila mengatakan, ia melaporkan Jan Hwa Diana selaku salah satu pemilik UD Sentoso Seal ke aparat kepolisian. Dia berharap agar perusahaan segera mengembalikan ijazahnya yang ditahan.

"Tahan ijazah, saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja. [Yang dilaporkan] sudah sesuai yang ada di videonya Bapak Armuji, nggeh sampun, matur suwun, monggo," kata Nila.

Sementara itu, Kepala Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini memastikan pihaknya mendampingi pekerja perempuan asal Pare Kediri itu, untuk melaporkan kasus dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Zaini mengatakan, perusahaan tak boleh menahan ijazah milik pegawainya. Hal ini tertuang dalam Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42 yang secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.

(mab/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |