Apa itu NIB e-Commerce?

6 hours ago 14

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi mewajibkan seluruh pedagang online (e-commerce) di marketplace untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah berlaku efektif sejak 8 Juni.

Regulasi baru tersebut dirancang untuk memperkuat ekosistem e-commerce yang melibatkan tiga pihak utama, yakni penjual atau seller, platform digital, dan konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah ingin memastikan ketiga unsur tersebut memiliki hak dan kewajiban yang lebih jelas dalam menjalankan aktivitas perdagangan digital.

Lalu apa itu NIB e-commerce?

NIB e-commerce adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha melalui sistem elektronik atau perdagangan online.

Di Indonesia, NIB diterbitkan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS) dan berfungsi sebagai identitas resmi usaha sekaligus perizinan dasar untuk beroperasi.

OSS saat ini dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

NIB biasanya diperlukan bagi pelaku usaha yang berjualan secara online, antara lain seperti:

-Tokopedia, Shopee, Lazada hingga TikTok Shop.
-Pemilik toko online sendiri (website e-commerce).
-Pelaku UMKM yang menerima pesanan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, atau WhatsApp.
-Perusahaan yang mengelola platform marketplace atau situs perdagangan elektronik.

Cara membuat NIB e-commerce

1. Buat akun di OSS RBA (https://oss.go.id/id)
2. Login menggunakan NIK (untuk perseorangan) atau data badan usaha
3. Pilih bidang usaha sesuai KBLI
4. Lengkapi data usaha
5. Sistem akan menerbitkan NIB secara otomatis jika persyaratan terpenuhi.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |