Apa Saja Poin Penting di Aturan Verifikasi Wajah Buat Nomor HP Baru?

3 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mewajibkan verifikasi wajah sebagai syarat utama pendaftaran kartu SIM baru mulai 1 Juli 2026.

Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini menggantikan ketentuan registrasi yang sebelumnya diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan utamanya adalah penambahan data biometrik wajah sebagai syarat wajib, menggantikan metode lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK).

Meutya menyebut aturan baru ini memuat empat poin penting, salah satunya operator seluler bisa mengetahui siapa pelanggannya.

"Di Permen 7 Tahun 2026, kebijakan ini menegaskan kurang lebih ada empat poin penting. Yang pertama, Know Your Customer menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah," ujar Meutya dalam acara SEMANTIK: Senyum Nyaman dan Biometrik di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).

Kartu perdana harus beredar tidak aktif

Poin kedua yang ditegaskan Meutya adalah seluruh kartu perdana wajib beredar dalam kondisi tidak aktif, baik SIM fisik maupun eSIM. SIM baru hanya bisa digunakan setelah proses registrasi selesai.

Aktivasi nomor dilaksanakan paling lambat 1x24 jam setelah identitas tervalidasi.

Kewajiban ini berlaku tidak hanya bagi operator, tetapi juga bagi distributor, agen, outlet, pelapak, dan penjual perorangan. Meutya meminta pengawasan ketat terkait hal ini di lapangan.

"Jadi jangan nanti sudah ada yang diaktifkan kemudian dijual. Nanti tolong setelah ini keluar, harus juga dicek, disidak, Pak Dirjen, sekali-sekali bagaimana pelaksanaannya di lapangan," ujarnya.

Batas tiga nomor per operator

Poin ketiga yang ditekankan Meutya adalah pembatasan kepemilikan nomor prabayar: maksimal 3 nomor per NIK per operator. Batas ini sama dengan aturan sebelumnya, meski sempat ada masukan yang menyarankan kepemilikan hanya satu nomor per orang.

"Setelah berbagai pertimbangan, kepemilikan tiga nomor per NIK per operator dipertahankan," kata Meutya.

Perlindungan data pelanggan

Poin keempat adalah keamanan data. Operator wajib memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dan melaporkan hasil audit secara berkala ke Direktur Jenderal.

Data pelanggan aktif wajib disimpan selama berlangganan. Data pelanggan yang sudah tidak aktif wajib disimpan minimal tiga bulan sejak tanggal tidak aktif.

Identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya dan hanya bisa diserahkan kepada pihak yang berwenang, yakni Jaksa Agung atau Kepala Polri untuk keperluan peradilan tindak pidana, penyidik, Menteri, instansi kependudukan, atau instansi pemerintah lain sesuai peraturan yang berlaku.

Cara registrasi

Berdasarkan Pasal 3 Permen tersebut, Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan kartu SIM menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Metode lama dengan NIK ditambah nomor Kartu Keluarga hanya berlaku selama masa transisi enam bulan sejak aturan diundangkan, dan tidak bisa digunakan per 1 Juli mendatang.

Registrasi prabayar bisa dilakukan melalui dua jalur, yakni di gerai resmi operator atau secara mandiri lewat aplikasi maupun situs web milik operator. Registrasi pascabayar wajib dilakukan di gerai.

Untuk registrasi mandiri, calon pelanggan mengirimkan nomor SIM yang akan didaftarkan ke aplikasi operator, lalu menerima kode OTP.

Setelah OTP dikonfirmasi, calon pelanggan memasukkan NIK dan melakukan pencocokan wajah melalui kamera perangkat. Data tersebut dikirimkan ke database Dukcapil untuk divalidasi.

Aturan khusus hingga sanksi di halaman berikutnya...

Add as a preferred
source on Google

Read Entire Article
| | | |