Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani membantah tudingan ijazah palsu yang sebelumnya dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi.
Arsul mengaku menjalani wisuda doktoral pada 2022 di Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia. Dia mengatakan dalam wisuda tersebut hadir pula Duta Besar Indonesia di Warsawa saat itu, Anita Lidya Luhulima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk meyakinkan, Arsul pun memperlihatkan foto wisuda hingga ijazah asli dan salinan yang sudah dilegalisasi. Dalam jumpa pers, Arsul menunjukkan ijazah asli serta ijazah yang telah dilegalisasi KBRI di Polandia.
"Nah, di wisuda itulah kemudian WMU juga mengundang Ibu Dubes Indonesia di kota Warsawa Ibu Anita Lidya Luhulima dan kemudian kami hadir, ini foto-foto wisudanya juga," kata Arsul dalam jumpa pers dilansir dari Detik.com, Senin (17/11).
"Ada di sanalah diberikan ijazah asli itu, ijazah asli ini kemudian ini foto dengan Ibu Anita Lidya Luhulima Dubes RI di Polandia," imbuhnya.
Dalam jumpa pers, Arsul juga memperlihatkan salinan fisik disertasinya yang berjudul 'Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development'.
Arsul menjelaskan ijazahnya disalin KBRI Polandia. Sebelum pulang ke Indonesia, Arsul juga sempat melegalisasi salinan (copy) ijazahnya.
"Tentu kemudian setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi, ini juga silakan nanti dilihat legalisasi asli dari KBRI di Warsawa," ujar Arsul.
Selanjutnya, Arsul mengaku memberikan semua berkas bukti dia menjalani kuliah doktoral hingga wisudanya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia juga menyisipkan semua dokumentasi proses perjalanan kuliah S3-nya.
"Semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK, termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang saya masih punya semuanya," kata dia.
Sebagai informasi, Arsul sebelumnya dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri terkait legalitas ijazah program doktoralnya.
"Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/11).
(yoa/kid)

















































