Begal Sadis di Kuta Selatan Dibekuk, Korban Dipukuli dan Dilecehkan

4 hours ago 4

Denpasar, CNN Indonesia --

Pihak kepolisian Polsek Kuta Selatan dengan Polresta Denpasar, Bali, menangkap pelaku atau tersangka begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Terbaru, korban yang merupakan seorang mahasiswi asal Surabaya, Jatim, dibegal dan mendapatkan aksi kekerasan yakni dipukuli hingga dilecehkan.

Pelaku inisial VAP (25) beralamat di Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku diketahui indekos di daerah Pemogan, Kecamatan Kuta Selatan, Kota Denpasar, dan ditangkap aparat pada Sabtu (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka adalah pelaku pencurian dan kekerasan dengan melakukan penganiayaan dan melalukan pelecehan seksual terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Haselo saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (19/5) sore.

Pelaku saat ditangkap melalukan perlawanan kepada pihak kepolisian, sehingga ditembak kedua betisnya.

Sementara, korban seorang perempuan yang masih berstatus mahasiswa berinisial GP (19) asal Surabaya.

Laurens mengatakan korban dibegal dan jadi korban tindak kekerasan hingga pelecehan seksual oleh pelaku pada Selasa (13/5), sekitar pukul 05.30 WITA di Jalan Kampus Unud, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan. Saat itu korban seorang diri di halte sedang menunggu bus dan tujuannya ke Serangan di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Kemudian, pada saat itu datang pelaku menggunakan sepeda motor matic dan menawarkan ojek. Korban menolak karena sedang menunggu bus. Tak berapa lama, setelah memarkir motornya, pelaku menghampiri korban dan mengeluarkan pisau.

Selanjutnya, pelaku menodongkan pisau ke leher korban dan korban ditarik ke semak-semak

dan baju korban dirobek menggunakan pisau dan dipakai menutup bibir korban. Lalu, pelaku menutup wajah korban dengan celana yang diambil di tas korban.

Kemudian, pelaku juga mengikat kaki dan tangan korban dan pelaku memukul korban ke arah bibir dan muka berkali-kali.

Selain itu, korban juga melakukan pelecehan seksual dengan sengaja meraba tubuh bagian sensitif korban dan setelah itu pelaku meminta nomor pasword pin M-banking korban dan mengambil uang korban sebesar Rp500 ribu.

"Setelah kami cek, uang yang diambil itu digunakan Qris deposito di salah satu situs judi online sebanyak Rp500 ribu. Setelah itu, pelaku mengambil handphone, dompet dan melarikan diri meninggalkan korban di TKP," ujar Laurens.

"Korban sempat dipukul waktu itu, karena di pipi korban juga kena pukul pada saat waktu dibekap. Kemudian, ada beberapa bekas pisau di leher," lanjutnya.

Setelah peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Kuta Selatan. Lalu, bersama tim gabungan Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (17/5) di daerah Jalan Juwet Sari, Denpasar.

"Pelaku ini (menyamar sebagai) ojek pangkalan. Dan, modusnya menggunakan perlengkapan ojek online," ungkapnya.

Selain itu, pelaku diketahui adalah seorang residivis yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang, pada tahun 2022 dengan kasus yang sama divonis dua tahun penjara. Setelah bebas merantau ke Bali untuk mencari pekerjaan.

"Dia itu beraksi dini hari dari pukul 12.00 WITA dan mengincar korban yang sedang sendirian," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan 4 pasal, Pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan kekerasan dengan penjara paling lama 9 tahun.

Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian dan dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |