Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di DJP Online

1 week ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak. Pelaporan SPT bersifat wajib sehingga masyarakat diharapkan mengetahui cara lapor SPT Tahunan pribadi di DJP Online.

Batas waktu lapor SPT tahun 2024 orang pribadi seharusnya pada 31 Maret 2025. Namun khusus tahun ini, tanggal tersebut bertepatan dengan Idul Fitri 1446 Hijriah sehingga Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang waktu lapor SPT sampai 11 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, tidak ada sanksi apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 29, meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo.

"Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT tahunan WP OP tahun pajak 2024," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam rilis resmi, Selasa (25/3).

Cara lapor SPT Tahunan pribadi di DJP Online

DJP Online adalah aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak untuk layanan perpajakan termasuk lapor SPT pajak tahunan. Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi di DJP Online.

  1. Masuk ke laman resmi DJP Online, https://djponline.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
  2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
  3. Jika sudah login, klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
  4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan Anda per tahun.
  5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
  6. Wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
  7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT Anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
  8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
  9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
  10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Cara mendapatkan EFIN

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Dikutip dari akun Instagram @pajaksumut2, berikut lima cara yang dapat dilakukan jika lupa EFIN.

  1. Kirim email permintaan EFIN ke [email protected]
  2. Hubungi Kring Pajak di 1500200
  3. Gunakan fitur yang tersedia di aplikasi M-Pajak
  4. Manfaatkan layanan Live Chat di aplikasi M-Pajak
  5. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak pribadi yang baru berpenghasilan?

EFIN bisa didapatkan dengan mudah secara online sehingga wajib pajak tidak perlu mengunjungi kantor pajak. Untuk mendapatkannya, wajib pajak dapat mengisi formulir dari laman DJP. Simak langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin dan unduh serta isi formulir pengajuan EFIN.
  2. Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
  3. Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Ketika swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
  4. Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: 'PERMINTAAN NOMOR EFIN'.
  5. Di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
  6. Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
  7. Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
  8. Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
  9. Setelah mendapat EFIN pajak, langsung segera aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
  10. Setelah EFIN Anda aktif tinggal menggunakannya kembali untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Demikian penjelasan mengenai cara lapor SPT tahunan pribadi di DJP Online dan cara mendapatkan EFIN. Semoga membantu.

(juh)

Read Entire Article
| | | |