CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2025 13:20 WIB
Kementerian Komunikasi mengingatkan 25 PSE, termasuk OpenAI dan Duolingo, untuk mendaftar. Sanksi bisa diterapkan jika tidak patuh pada regulasi. (Foto: AFP/SEBASTIEN BOZON)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengirimkan surat kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik, di antaranya OpenAI dan Duolingo, karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.
Platform-platform ini terancam sanksi hingga pemutusan akses jika tidak segera mendaftar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar pada Senin (17/11).
Alex mengatakan kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pasal 2 dan Pasal 4 aturan tersebut mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing untuk mendaftarkan platformnya sebelum beroperasi.
Pemerintah sendiri telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan, tetapi proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tidak patuh.
"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," tutur Alex.
Berikut daftar 25 PSE Privat yang telah dikirim surat oleh Komdigi:
1. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
2. Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
3. Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
4. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
5. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
6. Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
7. PT Duit Orang Tua (roomme.id)
8. Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
9. InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
10. PT.HIJUP.COM(hijup.com dan aplikasi HIJUP)
11. PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
12. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
13. PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
14. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
15. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
16. PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
17. Fine Counsel (finecounsel.id)
18. PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
20. PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
21. Wikimedia Foundation (wikipedia.org,wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
22. PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
23. PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
24. airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
25. PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)
Ruang dialog
Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran.
"Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat," tegas Alex.
Lebih lanjut, PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.
Oleh karena itu, Komdigi mengimbau kepada seluruh PSE Lingkup Privat yang berada dalam daftar tersebut untuk segera mematuhi ketentuan hukum Indonesia dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
(lom/dmi)

















































